Sehubungan dengan terbitnya Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S- 23/PB/2021 hal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Guna mendukung kelancaran pelaksanaan anggaran tahun 2021 melalui proyeksi kas yang lebih baik, Rencana Penarikan Dana (RPD) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2017 diterapkan kembali dengan ketentuan sebagai berikut:
- Satuan Kerja (Satker) menyusun RPD bulanan sesuai dengan halaman III
- Satker merinci RPD bulanan ke dalam rencana pencairan dana sesuai tanggal jatuh tempo pembayaran.
- Berdasarkan RPD tersebut, Satker menyusun rencana pencairan dana berdasarkan nilai pembayaran serta menyampaikannya ke KPPN:
- Rp5 miliar s.d. Rp500 miliar, 3 hari kerja sebelum pencairan;
- Di atas Rp500 miliar s.d. 1 triliun, 5 hari kerja sebelum pencairan;
- Di atas Rp1 triliun, 7 hari kerja sebelum pencairan;
- Satker dapat melakukan update/perubahan RPD sebelum pencairan.
- Apabila terdapat kebutuhan yang penting dan mendesak, dapat diajukan dispensasi RPD kepada Kepala KPPN.
- Sehubungan angka 1 huruf d, RPD dapat di-update/diubah paling lambat 1 hari kerja sebelum tanggal pencairan pada komponen:
- Nilai : dapat bertambah atau berkurang;
- Jenis Belanja : dapat diubah antar jenis belanja;
- Jatuh tempo : dapat dipercepat atau dimundurkan; dan
- Valuta : dapat berubah antar valuta IDR/USD/EUR/JPY.
Demikian disampaikan untuk dipedomani, atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
LINK DOWNLOAD :







