Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Penyampaian Rencana Penarikan Dana pada Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021 (S-127)

Sehubungan dengan terbitnya Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S- 23/PB/2021 hal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Guna mendukung kelancaran pelaksanaan anggaran tahun 2021 melalui proyeksi kas yang lebih baik, Rencana Penarikan Dana (RPD) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2017 diterapkan kembali dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Satuan Kerja (Satker) menyusun RPD bulanan sesuai dengan halaman III
    2. Satker merinci RPD bulanan ke dalam rencana pencairan dana sesuai tanggal jatuh tempo pembayaran.
    3. Berdasarkan RPD tersebut, Satker menyusun rencana pencairan dana berdasarkan nilai pembayaran serta menyampaikannya ke KPPN:
      • Rp5 miliar s.d. Rp500 miliar, 3 hari kerja sebelum pencairan;
      • Di atas Rp500 miliar s.d. 1 triliun, 5 hari kerja sebelum pencairan;
      • Di atas Rp1 triliun, 7 hari kerja sebelum pencairan;
    4. Satker dapat melakukan update/perubahan RPD sebelum pencairan.
    5. Apabila terdapat kebutuhan yang penting dan mendesak, dapat diajukan dispensasi RPD kepada Kepala KPPN.
  2. Sehubungan angka 1 huruf d, RPD dapat di-update/diubah paling lambat 1 hari kerja sebelum tanggal pencairan pada komponen:
    1. Nilai : dapat bertambah atau berkurang;
    2. Jenis Belanja : dapat diubah antar jenis belanja;
    3. Jatuh tempo : dapat dipercepat atau dimundurkan; dan
    4. Valuta : dapat berubah antar valuta IDR/USD/EUR/JPY.

Demikian disampaikan untuk dipedomani, atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

 

LINK DOWNLOAD :

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search