Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Penggunaan Akun Penerimaan Dana PFK Iuran Jaminan Kesehatan PPNPN dan PPPK (S-167)

Yth.
1. Para Kepala BPKAD Pemda Mitra Kerja KPPN Kotabumi
2. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi

 

Sehubungan dengan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.05/2020; dan
  4. Nota Dinas Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Nomor: ND-1028/PB.6/2020 hal Pemutakhiran Akun-Akun Belanja Pegawai dan PFK Pegawai Jaminan Kesehatan terkait Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Penggunaan Akun Penerimaan Klaim Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan;
  5. Nota Dinas Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor: ND-414/PB.7/2021 hal Penggunaan Akun Penerimaan Dana PFK Iuran Jaminan Kesehatan PPNPN dan

dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa berdasarkan peraturan tersebut diatas, dalam rangka mendukung kelancaran penyetoran/pemotongan iuran jaminan kesehatan, telah dipisahkan akun-akun untuk menampung penerimaan PFK Iuran Jaminan Kesehatan antara PPNPN dan PPPK dengan rincian sebagai berikut:

A. Untuk PPNPN/PPPK yang dibayar penghasilannya oleh Pemerintah Pusat

No

Kode Akun

Uraian Akun

1

811141

 

Penerimaan Dana PFK Iuran Jaminan Kesehatan PPNPN Pemerintah Pusat

Penjelasan

Digunakan untuk mencatat Penerimaan Dana PFK Iuran Jaminan Kesehatan PPNPN Pemerintah Pusat selaku Pekerja

2

811147

 

Penerimaan Dana PFK Iuran Jaminan Kesehatan PPPK Pemerintah Pusat

Penjelasan

Digunakan untuk mencatat Penerimaan Dana PFK Iuran Jaminan Kesehatan PPPK Pemerintah Pusat selaku Pekerja

 B. Untuk PPNPN/PPPK yang dibayar penghasilannya oleh Pemerintah Daerah

No

Kode Akun

Uraian Akun

1

811151

Penerimaan Dana PFK Iuran Jaminan Kesehatan PPNPN Pemerintah Daerah

Penjelasan

Digunakan untuk mencatat Penerimaan Dana PFK Iuran Jaminan Kesehatan PPNPN Pemerintah Daerah selaku Pekerja

2

811152

Penerimaan Dana PFK Iuran Jaminan Kesehatan PPNPN dari Pemerintah Daerah selaku Pemberi Kerja

Penjelasan

Digunakan untuk mencatat Penerimaan Dana PFK Iuran Jaminan Kesehatan PPNPN dari Pemerintah Daerah selaku Pemberi Kerja

3

811153

Penerimaan Dana PFK Iuran Jaminan Kesehatan PPPK Pemerintah Daerah

Penjelasan

Digunakan untuk mencatat Penerimaan Dana PFK Iuran Jaminan Kesehatan PPPK Pemerintah Daerah selaku Pekerja

4

811154

Penerimaan Dana PFK Iuran Jaminan Kesehatan PPPK dari Pemerintah Daerah selaku Pemberi Kerja

Penjelasan

Digunakan untuk mencatat Penerimaan Dana PFK Iuran Jaminan Kesehatan PPPK dari Pemerintah Daerah selaku Pemberi Kerja

C. Untuk PPNPN/PPPK yang dibayar penghasilannya oleh Badan Layanan Umum

No

Kode Akun

Uraian Akun

1

811143

Penerimaan Dana PFK Iuran Jaminan Kesehatan PPNPN pada Satker BLU yang berasal dari Pendapatan BLU

Penjelasan

Digunakan untuk mencatat Penerimaan Dana PFK Iuran Jaminan Kesehatan PPNPN selaku Pekerja Satker BLU yg berasal dari Pendapatan BLU.

2

811144

Penerimaan Dana PFK Iuran Jaminan Kesehatan PPNPN dari Satker BLU selaku Pemberi Kerja

Penjelasan

Digunakan untuk mencatat Penerimaan Dana PFK Iuran Jaminan Kesehatan PPNPN dari Satker BLU selaku Pemberi Kerja

3

811145

Penerimaan Dana PFK Iuran Jaminan Kesehatan PPPK pada Satker BLU yang berasal dari Pendapatan BLU

Penjelasan

Digunakan untuk mencatat Penerimaan Dana PFK Iuran Jaminan Kesehatan PPPK selaku Pekerja Satker BLU yg berasal dari Pendapatan BLU

4

811146

Penerimaan Dana PFK Iuran Jaminan Kesehatan PPPK dari Satker BLU selaku Pemberi Kerja

Penjelasan

Digunakan untuk mencatat Penerimaan Dana PFK Iuran Jaminan Kesehatan PPPK dari Satker BLU selaku Pemberi Kerja

  1. Sehubungan hal tersebut di atas, diminta agar Saudara menggunakan akun-akun sebagaimana dimaksud.

 

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

DOWNLOAD S-167 :

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search