Yth.
1. Para Kepala BPKAD Pemda Mitra Kerja KPPN Kotabumi
2. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Sehubungan dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.05/2020; dan
- Nota Dinas Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Nomor: ND-1028/PB.6/2020 hal Pemutakhiran Akun-Akun Belanja Pegawai dan PFK Pegawai Jaminan Kesehatan terkait Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Penggunaan Akun Penerimaan Klaim Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan;
- Nota Dinas Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor: ND-414/PB.7/2021 hal Penggunaan Akun Penerimaan Dana PFK Iuran Jaminan Kesehatan PPNPN dan
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan peraturan tersebut diatas, dalam rangka mendukung kelancaran penyetoran/pemotongan iuran jaminan kesehatan, telah dipisahkan akun-akun untuk menampung penerimaan PFK Iuran Jaminan Kesehatan antara PPNPN dan PPPK dengan rincian sebagai berikut:
A. Untuk PPNPN/PPPK yang dibayar penghasilannya oleh Pemerintah Pusat
|
No |
Kode Akun |
Uraian Akun |
|
1 |
811141
|
Penerimaan Dana PFK Iuran Jaminan Kesehatan PPNPN Pemerintah Pusat |
|
Penjelasan |
Digunakan untuk mencatat Penerimaan Dana PFK Iuran Jaminan Kesehatan PPNPN Pemerintah Pusat selaku Pekerja |
|
|
2 |
811147
|
Penerimaan Dana PFK Iuran Jaminan Kesehatan PPPK Pemerintah Pusat |
|
Penjelasan |
Digunakan untuk mencatat Penerimaan Dana PFK Iuran Jaminan Kesehatan PPPK Pemerintah Pusat selaku Pekerja |
B. Untuk PPNPN/PPPK yang dibayar penghasilannya oleh Pemerintah Daerah
|
No |
Kode Akun |
Uraian Akun |
|
1 |
811151 |
Penerimaan Dana PFK Iuran Jaminan Kesehatan PPNPN Pemerintah Daerah |
|
Penjelasan |
Digunakan untuk mencatat Penerimaan Dana PFK Iuran Jaminan Kesehatan PPNPN Pemerintah Daerah selaku Pekerja |
|
|
2 |
811152 |
Penerimaan Dana PFK Iuran Jaminan Kesehatan PPNPN dari Pemerintah Daerah selaku Pemberi Kerja |
|
Penjelasan |
Digunakan untuk mencatat Penerimaan Dana PFK Iuran Jaminan Kesehatan PPNPN dari Pemerintah Daerah selaku Pemberi Kerja |
|
|
3 |
811153 |
Penerimaan Dana PFK Iuran Jaminan Kesehatan PPPK Pemerintah Daerah |
|
Penjelasan |
Digunakan untuk mencatat Penerimaan Dana PFK Iuran Jaminan Kesehatan PPPK Pemerintah Daerah selaku Pekerja |
|
|
4 |
811154 |
Penerimaan Dana PFK Iuran Jaminan Kesehatan PPPK dari Pemerintah Daerah selaku Pemberi Kerja |
|
Penjelasan |
Digunakan untuk mencatat Penerimaan Dana PFK Iuran Jaminan Kesehatan PPPK dari Pemerintah Daerah selaku Pemberi Kerja |
C. Untuk PPNPN/PPPK yang dibayar penghasilannya oleh Badan Layanan Umum
|
No |
Kode Akun |
Uraian Akun |
|
1 |
811143 |
Penerimaan Dana PFK Iuran Jaminan Kesehatan PPNPN pada Satker BLU yang berasal dari Pendapatan BLU |
|
Penjelasan |
Digunakan untuk mencatat Penerimaan Dana PFK Iuran Jaminan Kesehatan PPNPN selaku Pekerja Satker BLU yg berasal dari Pendapatan BLU. |
|
|
2 |
811144 |
Penerimaan Dana PFK Iuran Jaminan Kesehatan PPNPN dari Satker BLU selaku Pemberi Kerja |
|
Penjelasan |
Digunakan untuk mencatat Penerimaan Dana PFK Iuran Jaminan Kesehatan PPNPN dari Satker BLU selaku Pemberi Kerja |
|
|
3 |
811145 |
Penerimaan Dana PFK Iuran Jaminan Kesehatan PPPK pada Satker BLU yang berasal dari Pendapatan BLU |
|
Penjelasan |
Digunakan untuk mencatat Penerimaan Dana PFK Iuran Jaminan Kesehatan PPPK selaku Pekerja Satker BLU yg berasal dari Pendapatan BLU |
|
|
4 |
811146 |
Penerimaan Dana PFK Iuran Jaminan Kesehatan PPPK dari Satker BLU selaku Pemberi Kerja |
|
Penjelasan |
Digunakan untuk mencatat Penerimaan Dana PFK Iuran Jaminan Kesehatan PPPK dari Satker BLU selaku Pemberi Kerja |
- Sehubungan hal tersebut di atas, diminta agar Saudara menggunakan akun-akun sebagaimana dimaksud.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-167 :







