Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga pada tanggal 8 Maret 2021, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan PMK Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) mengukur kualitas kinerja belanja dengan menggunakan
- Dalam rangka mewujudkan belanja K/L yang lebih berkualitas, lebih baik (spending better), dan sesuai dengan tata kelola yang baik (good governance), serta memberikan penilaian IKPA yang lebih transparan dan akuntabel, sesuai PER-4/PB/2021 telah ditetapkan Reformulasi IKPA 2021 dengan perubahan bobot sebagai berikut:
No |
Indikator |
Bobot TA 2020 |
Bobot TA 2021 |
1 |
Penyerapan Anggaran |
15% |
15% |
2 |
Data Kontrak |
15% |
10% |
3 |
Penyelesaian Tagihan |
12% |
10% |
4 |
Capaian Output |
10% |
17% |
5 |
Pengelolaan UP dan TUP |
8% |
8% |
6 |
Revisi DIPA |
5% |
5% |
7 |
Deviasi Halaman III DIPA |
5% |
5% |
8 |
LPJ Bendahara |
5% |
5% |
9 |
Perencanaan Kas (Renkas) |
5% |
5% |
10 |
Kesalahan SPM |
5% |
5% |
11 |
Retur SP2D |
5% |
5% |
12 |
Pagu Minus |
5% |
5% |
13 |
Dispensasi SPM |
5% |
5% |
TOTAL |
100% |
100% |
- Perlu Bapak/Ibu ketahui bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.01/2021 hal Tata Cara Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, hasil capaian IKPA Satker secara kumulatif akan bermuara pada IKPA Kementerian Negara/Lembaga memiliki bobot 40% dan sangat berpengaruh dalam Pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga.
- Khusus untuk penilaian IKPA Tahun 2021, penilaian indikator kinerja Deviasi Halaman III DIPA dan indikator kinerja Capaian Output mulai dinilai pada periode triwulan II, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pengesahan revisi anggaran atas pemutakhiran Rencana Penarikan Dana (RPD) Halaman III DIPA untuk triwulan II 2021 paling lambat tanggal 15 April 2021, dan hari kerja kesepuluh pada awal triwulan berikutnya.
- Pelaporan data Capaian Output pada level RO oleh Satker dimulai dari capaian bulan Januari dan Februari 2021 yang disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2021, dan hari kerja kesepuluh untuk bulan-bulan berikutnya.
- Sehubungan dengan itu, diminta agar para Kuasa Pengguna Anggaran mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
- Meningkatkan koordinasi dan sinergi internal satker antara KPA, PPK, PPSPM, Bendahara, Operator dengan mengadakan pertemuan & evaluasi rutin setiap bulan (setiap tanggal 5). Dalam pertemuan tersebut, KPA dapat menerima laporan, memonitoring dan mengevaluasi penyelesaian kewajiban satker ke KPPN pada bulan berjalan benar-benar telah diselesaikan, antara lain:
- Penyampaian LPJ Bendahara (paling lambat tanggal 10);
- Upload Data Capaian Output (paling lambat tanggal 10);
- Pengajuan SPM Gaji Induk (paling lambat tanggal 15);
- Penyampaian Hardcopy SPM (paling lambat tanggal 20);
- Pengajuan SPM Penghasilan PPNPN Induk (pada tanggal 21 s.d. 26).
- Pemutakhiran rencana penarikan dana pada Halaman III DIPA melalui Revisi DIPA (paling lambat tanggal 10 di setiap awal triwulan berikutnya).
- Memastikan penyerapan anggaran triwulanan sudah sesuai target (15%-40%-60%-90%) dengan cara menyegerakan pencairan dan pelaksanaan kegiatan terutama belanja Modal yang memerlukan proses PBJ.
- Memastikan ADK Kontrak disampaikan ke KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penandatanganan kontrak;
- Memperhatikan norma waktu penyelesaian tagihan non belanja pegawai (17 hari kerja) dan memberikan teguran apabila terdapat pihak yang terlambat mengajukan tagihan;
- Menggunakan UP dan TUP secara efektif dan mempercepat revolving UP dengan mengajukan SPM GUP minimal 1 (satu) kali dalam 30 hari;
- Penyampaian ADK Renkas Harian ke KPPN untuk nilai SPM sebesar 5 milyar keatas;
- Meningkatkan kedisiplinan penyampaian data Rekonsiliasi pada Aplikasi E-rekon-LK;
- Meminta PPK dan PPSPM untuk memastikan ulang penulisan Nomor dan Nama Rekening di SPM sudah sesuai dengan buku tabungan untuk menghindari retur SP2D;
- Meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan KPPN Kotabumi terkait pelaksaaan APBN.
- Meningkatkan koordinasi dan sinergi internal satker antara KPA, PPK, PPSPM, Bendahara, Operator dengan mengadakan pertemuan & evaluasi rutin setiap bulan (setiap tanggal 5). Dalam pertemuan tersebut, KPA dapat menerima laporan, memonitoring dan mengevaluasi penyelesaian kewajiban satker ke KPPN pada bulan berjalan benar-benar telah diselesaikan, antara lain:
- Bersama ini kami sampaikan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga untuk dipedomani.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-168 :