Yth. Para Kuasa Pengguna Angaran Satker mitra kerja KPPN Kotabumi
Sehubungan dengan Nota Dinas Sekretaris DItjen Perbendaharaan Nomor : ND-1509/PB.1/2021 hal Jam Layanan Jam Layanan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-6/MK.1/2021 tentang Jam Kerja Bulan Ramadhan 1442 Hijriah, Panduan Lanjutan Pencegahan Penyebaran COVID- 19, dan Peningkatan Ketakwaan Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Jam layanan pada KPPN Kotabumi melalui eSPM maupun secara tatap muka selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah adalah pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat.
- Dalam hal diperlukan, Kepala KPPN Kotabumi dapat memberikan layanan diluar jam layanan sesuai ketentuan dispensasi sebagaimana dimaksud dalam SE-31/PB/2020, khususnya untuk tagihan dalam rangka penanganan COVID-19, pembayaran Gaji Induk dan Tunjangan PPNPN, serta tagihan mendesak lainnya yang tidak dapat ditunda pembayarannya.
Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan.
DOWNLOAD S-190 :