Yth. Para KPA Satker mitra kerja KPPN Kotabumi
Di tempat
Sehubungan dengan Nota Dinas DIrektur Pengelolaan Kas Negara nomor ND-585/PB.3/2021 hal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bank Umum Secara Terpusat telah diatur sebagai berikut:
- Pengajuan SPM Gaji lebih dari 1 (satu) Bank Umum harus terdiri dari Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah.
- Pengajuan SPM Gaji oleh Satuan Kerja paling banyak pada 3 (tiga) Bank Umum untuk per jenis pembayaran gaji.
- Penjelasan atas PMK dimaksud sebagaimana tercantum dalam Surat Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor S-1340/PB.3/2016 tanggal 16 Februari 2016, diubah menjadi sebagai berikut:
- Penyaluran gaji pada setiap satker dapat dilakukan melalui lebih dari 1 (satu) Bank Penyalur Gaji.
- Jumlah Bank Penyalur Gaji pada suatu satker paling banyak 3 (tiga) bank.
- Dalam hal lebih dari satu Bank Penyalur Gaji, maka didalamnya harus terdapat Bank Umum Syariah, tanpa memperhatikan jumlah komposisi banknya.
Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-197 :