Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker mitra kerja KPPN Kotabumi
di tempat
Menindaklanjuti Nota Dinas Sekretaris Ditjen Perbendaharaan Nomor ND-1725/PB.1/2021 hal Tindak Lanjut atas Beredarnya Surat Palsu yang Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Terdapat laporan terkait beredarnya surat palsu dengan mengatasnamakan Ditjen Perbendaharaan (DJPb) bernomor S-2547/PB/2020 hal Surat Keputusan Penerima Tunjangan UKG Kemitraan, yang ditujukan kepada beberapa guru (contoh terlampir). Dalam surat palsu tersebut, disebutkan salah satu syarat pencairan tunjangan dimaksud adalah bukti pembayaran dana pendamping pencairan SP2D sebesar 15% dari tunjangan yang akan diterima yang harus dibayarkan terlebih dulu oleh penerima tunjangan;
- Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka dapat sampaikan kembali bahwa surat bernomor S-2547/PB/2020 sebagaimana tersebut pada angka 1 adalah contoh surat palsu dengan mengatasnamakan DJPb sebagai modus penipuan dengan memintakan sejumlah uang dari penerima surat;
- Dapat kami tegaskan kembali, bahwa seluruh layanan DJPb baik di tingkat KPPN, Kanwil, maupun Kantor Pusat tidak dipungut biaya apapun dan DJPb tidak pernah memintakan sejumlah uang dengan alasan apapun sebagai syarat pemberian layanan dan/atau pelaksanaan kegiatan kepada stakeholders. Seluruh unit kerja DJPb senantiasa menjunjung tinggi Nilai-Nilai Kementerian Keuangan, yaitu integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan dan kesempurnaan dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi.
- Menghimbau kepada seluruh stakeholders agar berhati-hati dan mewaspadai beredarnya surat palsu yang mengatasnamakan DJPb. Apabila ditemukan adanya surat yang mencurigakan dengan mengatasnamakan DJPb yang disertai permintaan sejumlah uang dengan alasan apapun agar melakukan konfirmasi kepada Kanwil DJPb, KPPN atau melalui saluran Hai DJPb (call center 14090 atau website hai.kemenkeu.go.id).
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-208 :