Yth. Para KPA satker mitra kerja KPPN Kotabumi
di tempat
Mengingat pelaksanaan libur hari raya Idul Fitri 1442H yang jatuh pada hari Rabu, 12 Mei 2021 sampai dengan Minggu,16 Mei 2021, dengan ini dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Terdapat beberapa kewajiban bulanan satker yang jatuh tempo pada saat pelaksanaan libur hari raya Idul Fitri 1442H, antara lain :
- Penyampaian LPJ Bendahara bulan April 2021 ke SPRINT;
- Upload data Capaian Output bulan April 2021 ke OMSPAN;
- Pengajuan SPM-GUP dalam rangka revolving UP (daftar satker terlampir);
- Pengajuan SPM Gaji Induk bulan Juni 2021.
- Untuk memastikan bahwa pelaksanaan hari raya Idul Fitri 1442H dapat berlangsung dengan lancar dan khidmat, maka dihimbau kepada seluruh satker mitra kerja KPPN Kotabumi untuk :
- Segera mencetak rekening koran dan menyusun LPJ Bendahara di awal bulan;
- Segera mengunggah data Capaian Output bulan April 2021 ke OMSPAN;
- Apabila jumlah kuitansi UP sudah mencapai 50% dari nilai UP, segera ajukan SPM-GUP;
- Terkait pembayaran honorarium agar memprioritaskan penggunaan UP sehingga dapat dilakukan revolving UP lebih cepat;
- Ajukan SPM Gaji Induk bulan Juni 2021 lebih awal ke KPPN;
- Memastikan SPM THR untuk ASN, Non ASN maupun PPNPN sudah diajukan.
- Seluruh kewajiban bulanan satker sebagaimana poin nomor 2 di atas agar dapat diselesaikan paling lambat pada hari Senin, 10 Mei 2021;
- Dimohon bantuan para Kuasa Pengguna Anggaran untuk dapat mengawasi dan mengawal pelaksanaan penyelesaian kewajiban tersebut di atas sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjsamanya diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-209 :







