Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (S-228)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker mitra kerja KPPN Kotabumi

di tempat

 

Menunjuk Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : ND-186/PB/2021 hal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam rangka kelancaran pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2021, Kuasa Pengguna Anggaran agar memprioritaskan pengajuan SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2021 dan menunda sementara pengajuan SPM Kekurangan Gaji dan SPM lainnya yang belum mendesak;
  2. Pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2021 dilaksanakan dengan ketentuan :
    1. SPM Gaji Ke-13 wajib dibuat menggunakan aplikasi GPP versi 20.0 dan SAS terbaru. Satker agar mengunduh update aplikasi terbaru tersebut pada website resmi KPPN Kotabumi di id/kppnkotabumi ;
    2. SPM Gaji Ke-13 tahun 2021 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 3 Juni 2021 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku;
    3. Diharapkan seluruh SPM Gaji Ke-13 tahun 2021 lingkup satker mitra kerja KPPN Kotabumi dapat diajukan paling lambat pada hari Senin, 7 Juni 2021.
  3. Perekaman kode dan uraian SPM Gaji Ke-13 tahun 2021 termasuk untuk pembayaran kekurangan, terusan, dan susulan THR adalah sebagai berikut :

No

Jenis Dokumen

Ket.

Kode SPM

Uraian SPM

SAS

SAKTI

1

SPM Gaji-13

Untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2021 untuk komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

72

241

“Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 Untuk..... Pegawai/Anggota Polri/Prajurit TNI.”

2

SPM Gaji-13 LNS

Untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2021 bagi Pegawai Non-ASN pada LNS dan LPP

76

245

3

SPM Gaji-13 Pegawai Lainnya

Untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2021 bagi Pegawai Non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah selain pada LNS, LPP, dan BLU

78

247

  1. Dalam pembayaran Gaji Ketiga Belas, berlaku ketentuan sebagai berikut :
    1. Dasar pembayaran yang dicantumkan pada SPM Gaji Ke-13 tahun 2021 yaitu UU APBN 2021 dan DIPA Satker berkenaan.
    2. Dalam hal terdapat Aparatur Negara yang pensiun dengan TMT 1 Juli 2021, maka Gaji Ketiga Belas tahun 2021 dibayarkan oleh satuan kerja berkenaan. Sedangkan apabila Aparatur Negara pensiun dengan TMT 1 Juni 2021, maka kepada Aparatur Negara tersebut diberikan Gaji Ketiga Belas tahun 2021 bagi Pensiunan yang dibayarkan oleh PT. Taspen atau PT. ASABRI.
    3. Dalam hal diperkirakan pagu dana DIPA untuk belanja pegawai tidak mencukupi, Satker agar melakukan pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2021 terlebih dahulu dan baru melakukan revisi DIPA sesuai dengan PMK mengenai Revisi Anggaran Tahun 2021.
    4. Berdasarkan PMK Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021, kepada Pegawai Non-ASN yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, hanya diberikan tambahan honorarium sebanyak 1 (satu) bulan sebagai THR Keagamaan, sehingga tidak diberikan Gaji Ketiga Belas.
  2. Kepala KPPN berwenang menerbitkan surat dispensasi pengajuan SPM tanpa RPD Harian untuk seluruh pengajuan SPM Gaji Ke-13 tahun 2021 bernilai Rp5 miliar atau lebih;
  3. Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pembayaran Gaji Ke-13 tahun 2021 adalah sebagaimana diatur dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat ini

 

Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

 

 

DOWNLOAD S-228 :

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search