Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker mitra kerja KPPN Kotabumi
Menunjuk surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-2/PB/PB.2/2021 hal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Pemerintah telah menetapkan kebijakan pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 melalui Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 beserta petunjuk
- Dalam ketentuan pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021, diatur bahwa THR dibayarkan pada bulan Mei 2021, dan Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni
- Dalam rangka pembayaran Gaji Ketiga Belas tersebut, Direktur Jenderal Perbendaharaan telah menetapkan petunjuk teknis mengenai pembayaran Gaji Ketiga Belas dalam nota dinas nomor ND-186/PB/2021 tanggal 2 Juni 2021 hal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Dalam notas dinas tersebut, antara lain diatur bahwa Satker/KL dapat mengajukan permintaan pembayaran Gaji Ketiga Belas mulai tanggal 2 Juni
- Kebijakan pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 3, dapat yang berdampak pada penilaian
- Dalam rangka mendorong akselerasi belanja K/L dan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 26 Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, maka dilakukan penyesuaian penilaian IKPA dengan pengaturan sebagai berikut :
- Indikator Deviasi Halaman III DIPA :
- Satker dapat melakukan penyesuaian RPD Halaman III DIPA untuk bulan Juni 2021 bersamaan dengan pemutakhiran data RPD Halaman III DIPA untuk periode Triwulan III 2021.
- Penyesuaian RPD Halaman III DIPA dimaksud pada angka 1) di atas, hanya berlaku untuk Jenis Belanja Pegawai (51), dan tidak berlaku untuk jenis belanja selain Belanja Pegawai.
- Indikator Perencanaan Kas :
- Penilaian IKPA pada OMSPAN mengecualikan renkas terkait dengan pengajuan SPM dalam rangka pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021.
- Terkait dengan kebijakan penyesuaian penilaian IKPA sebagaimana tersebut pada angka 5, maka dihimbau kepada satker yang masih menunda pencairan Gaji Ketiga Belas dengan alasan menjaga nilai deviasi RPD Halaman III DIPA agar segera mengajukan SPM Gaji Ketiga Belas tersebut ke KPPN Kotabumi dan melanjutkan dengan melakukan penyesuaian RPD Halaman III DIPA melalui revisi DIPA ke Kanwil DJPb Provinsi Lampung.







