Menunjuk Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1329/KMK.01/2015 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Keuangan,dan Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-261/PB/2016 tentang Pedoman Pembinaan dan Supervisi KPPN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Sebagaimana undang undang tentang Pelayanan Publik, setiap institusi penyelenggara negara dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
- Indeks kepuasan satker terhadap layanan adalah rata-rata tingkat kepuasan satker terhadap seluruh produk layanan perbendaharaan dari KPPN yang mereka gunakan dan manfaatkan, meliputi proses Pencairan Dana, layanan bimbingan dan konsultasi, konfirmasi surat setoran, penyelesaian rekonsiliasi realisasi anggaran, dan penyediaan sarana prasarana. Indeks kepuasan satker diukur melalui survei oleh masing-masing KPPN dengan metode sampling kepada responden terpilih dari seluruh mitra kerja yang dilayani oleh masing-masing unit eselon IV KPPN.
- Berdasarkan poin nomor 1 dan 2 tersebut di atas, KPPN Kotabumi akan melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat (IKM) Tahun 2021 dengan target responden Satker mitra kerja KPPN Kotabumi.
- Survei akan dilaksanakan secara online melalui link : s.id/ikmkppnkotabumi yang dapat diakses mulai hari Selasa, 22 Juni 2021 s.d. Jumat, 25 Juni 2021.
- Terkait dengan hal-hal tersebut di atas, dimohon bantuan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk dapat menugaskan para Pengelola Keuangan di satker masing-masing (KPA, PPK, PPSPM, Bendahara, BPP dan Operator) untuk dapat mengisi survei tersebut.
Demikian disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.