Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Di tempat
Menunjuk Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Belanja Kementerian Negara/Lembaga, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Indikator kinerja Penyerapan Anggaran dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja penyerapan anggaran pada setiap triwulan. Bobot nilai IKPA untuk aspek Penyerapan Anggaran adalah sebesar 10%;
- Target yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk penyerapan anggaran pada Triwulan II adalah sebesar 40% (empat puluh persen);
- Berdasarkan hasil evaluasi kami, sampai dengan 22 Juni 2021 masih terdapat 19 (sembilan belas) satker dengan tingkat penyerapan dibawah 40% (sebagaimana daftar terlampir);
- Kepada Kuasa Pengguna Anggaran sesuai daftar terlampir, diminta mengambil tindakan sebagai berikut :
- Mempercepat dan memaksimalkan penyerapan anggaran di satker masing-masing khususnya untuk belanja barang dan belanja modal peralatan/mesin yang masih belum direalisasikan sampai 30 Juni 2021.
- Segera melaksanakan agenda kegiatan sesuai rencana kinerja pada bulan Juni 2021.
- Mendorong percepatan penyerahan bukti penyelesaian kegiatan dan/atau perjalanan dinas sehingga dapat segera dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran;
- Memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk segera mengajukan revolving UP (SPMGUP) apabila sisa dana UP yang sudah menjadi kuitansi minimal sebesar 50% dari UP sebelum tanggal 30 Juni 2021.
- Memastikan penyerapan anggaran sampai akhir Triwulan II mencapai minimal 40%.
Demikian disampaikan untuk ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-246 :