Menunjuk Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-16/PB/PB.6/2021 hal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Rekonsiliasi antara Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) / Satker dengan KPPN dan penyusunan Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W, UAPPA-E1, maupun UAPA Tahun 2021 menggunakan Aplikasi eRekon&LK melalui laman https://e-rekon-lk.kemenkeu.go.id ;
- Aplikasi yang digunakan dalam rekonsiliasi adalah :
- Aplikasi SAKTI bagi K/L yang telah mengimplementasikan semua modul SAKTI;
- Bagi K/L yang belum mengimplementasikan semua modul SAKTI, wajib menggunakan Aplikasi SAIBA versi 21.0.0 yang dapat didownload melalui website resmi KPPN Kotabumi pada laman id/kppnkotabumi dengan petunjuk instalasi terlampir.
- Pelaksanaan rekonsiliasi tahun 2021 mulai dilaksanakan untuk periode bulan Mei 2021. Data rekonsiliasi bulan Mei 2021 merupakan data kumulatif dari Januari s.d. Mei 2021.
- Khusus pelaksanaan rekonsiliasi bulan Mei 2021, mengikuti ketentuan sebagai berikut :
- Bagi K/L yang telah mengimplementasikan semua modul SAKTI, data rekonsiliasi terdiri dari Data Keuangan dan Data BMN;
- K/L yang belum mengimplementasikan semua modul SAKTI, data rekonsiliasi hanya untuk Data Keuangan (tanpa BMN).
- Jadwal pelaksanaan rekonsiliasi diatur sebagai berikut :
Periode Rekon |
Open Period |
Periode Penyelesaian Rekon |
Closed Period |
MEI 2021 |
30 Juni s.d. 9 Juli 2021 |
30 Juni s.d. 9 Juli 2021 |
10 Juli 2021 |
- Pelaksanaan rekonsiliasi bulan Mei 2021 dikecualikan dari aturan sanksi sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 104/PMK.05/2017;
- Jadwal rekonsiliasi dalam rangka penyusunan LK Semester I Tahun 2021 diatur lebih lanjut.
Demikian disampaikan untuk dipedomani. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-255 :