Yth. Para KPA satker mitra kerja KPPN Kotabumi
Menunjuk Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-224/PB/2021 hal tersebut pada pokok surat di atas, dalam rangka kelancaran pencairan dana di KPPN selama masa keadaan darurat COVID-19 dan perubahan jam layanan BI RTGS yang berpengaruh pada proses pengajuan dan penyelesaian SPM di KPPN, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Penerimaan SPM dan penyelesaian SP2D dilaksanakan dengan ketentuan :
- Layanan penerimaan SPM dilakukan mulai pukul 00 s.d 15.00 waktu setempat;
- Penerimaan SPM setelah pukul 15.00 waktu setempat dapat dilakukan berdasarkan dispensasi dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- Layanan penerimaan SPM di luar hari kerja dan jam kerja dapat dilakukan berdasarkan dispensasi dari Sekretaris Direktorat Jenderal
- Penyelesaian Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diatur dengan ketentuan :
- SPM yg diterima sampai dengan pukul 00 WIB diberi tanggal SP2D hari berkenaan;
- SPM yg diterima setelah pukul 12.00 WIB diberi tanggal SP2D hari kerja berikutnya;
- Terhadap SPM yang diterima setelah pukul 12.00 waktu setempat, KPPN dapat menerbitkan SP2D dan diberi tanggal hari berkenaan dengan ketentuan:
- SPM dimaksud untuk pembayaran tagihan dalam rangka penanganan keadaan darurat COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional; dan
- SPM dimaksud untuk pembayaran tagihan keperluan mendesak lainnya berdasarkan pertimbangan Kepala KPPN.
- Pelaksanaan Process Payment Request (PPR) diatur dengan ketentuan :
- PPR pada staf Seksi Bank dilakukan paling lambat pukul 13.00 WIB;
- Approval PPR oleh Kepala Saksi Bank dilakukan paling lambat pukul 13.30
- Ketentuan tersebut di atas berlaku mulai tanggal 2 Juli 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-257 :