Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Pengaturan Pengajuan SPM ke KPPN (S-257)

Yth. Para KPA satker mitra kerja KPPN Kotabumi

 

Menunjuk Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-224/PB/2021 hal tersebut pada pokok surat di atas, dalam rangka kelancaran pencairan dana di KPPN selama masa keadaan darurat COVID-19 dan perubahan jam layanan BI RTGS yang berpengaruh pada proses pengajuan dan penyelesaian SPM di KPPN, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Penerimaan SPM dan penyelesaian SP2D dilaksanakan dengan ketentuan :
    1. Layanan penerimaan SPM dilakukan mulai pukul 00 s.d 15.00 waktu setempat;
    2. Penerimaan SPM setelah pukul 15.00 waktu setempat dapat dilakukan berdasarkan dispensasi dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
    3. Layanan penerimaan SPM di luar hari kerja dan jam kerja dapat dilakukan berdasarkan dispensasi dari Sekretaris Direktorat Jenderal
  2. Penyelesaian Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diatur dengan ketentuan :
    1. SPM yg diterima sampai dengan pukul 00 WIB diberi tanggal SP2D hari berkenaan;
    2. SPM yg diterima setelah pukul 12.00 WIB diberi tanggal SP2D hari kerja berikutnya;
    3. Terhadap SPM yang diterima setelah pukul 12.00 waktu setempat, KPPN dapat menerbitkan SP2D dan diberi tanggal hari berkenaan dengan ketentuan:
      • SPM dimaksud untuk pembayaran tagihan dalam rangka penanganan keadaan darurat COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional; dan
      • SPM dimaksud untuk pembayaran tagihan keperluan mendesak lainnya berdasarkan pertimbangan Kepala KPPN.
  3. Pelaksanaan Process Payment Request (PPR) diatur dengan ketentuan :
    1. PPR pada staf Seksi Bank dilakukan paling lambat pukul 13.00 WIB;
    2. Approval PPR oleh Kepala Saksi Bank dilakukan paling lambat pukul 13.30
  4. Ketentuan tersebut di atas berlaku mulai tanggal 2 Juli 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih

 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

DOWNLOAD S-257 :

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search