Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Pelaksanaan Rekonsiliasi, Penyusunan, dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Semester I Tahun 2021 (S-263)

Yth. Para KPA Satker mitra kerja KPPN Kotabumi

di tempat

 

Menunjuk surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-18/PB/PB.6/2021 hal tersebut pada pokok surat di atas, dalam rangka penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Semester I Tahun 2021, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas PMK Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, diatur bahwa LKKL Semester I disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lambat tanggal 31 Juli tahun anggaran berjalan.
  2. Laporan keuangan disusun menggunakan aplikasi terbaru yang diantaranya dapat didownload di situs resmi KPPN Kotabumi kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi atau s.id/kppnkotabumi yaitu :
    • Aplikasi Persediaan versi 0.0 atau versi yang lebih baru
    • Aplikasi SIMAK-BMN versi 0.0 atau versi yang lebih baru
    • Aplikasi SAIBA versi 0.0 atau versi yang lebih baru
    • Aplikasi SAKTI (bagi satker yang sudah menggunakan semua modul SAKTI).
    • Aplikasi e-Rekon&LK
  3. Sehubungan dengan penyusunan LKKL Semester I Tahun 2021, jadwal pelaksanaan rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan diatur sesuai ketentuan dalam Lampiran I surat ini, yaitu sebagai berikut :
    • Satker pengguna Aplikasi SAIBA mengunggah ADK bulan Juni 2021 ke Aplikasi e- Rekon&LK. ADK bulan Juni 2021 merupakan data kumulatif bulan Januari s.d. Juni 2021.
    • Satker yang telah menggunakan semua modul Aplikasi SAKTI tidak perlu melakukan pengunggahan data karena push data GL dan BMN dari database Aplikasi SAKTI ke database Aplikasi e-Rekon&LK dilakukan secara terpusat oleh Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Sistem lnformasi dan Teknologi Perbendaharaan. Push data dilakukan apabila satker telah melakukan tutup periode sampai dengan bulan Juni 2021.
    • Jadwal Open dan Closed Period diatur sebagai berikut :

Open Period

Close Period

Proses Rekonsiliasi

Open Period I : 10 - 21 Juli 2021

Open Period II : 23 - 29 Juli 2021

22 Juli 2021

10 - 22 Juli 2021

  1. Penyusunan LKKL Semester I Tahun 2021 berpedoman pada PMK Nomor 222/PMK.05/2016 sebagaimana dimaksud dalam angka 1, PMK Nomor 225/PMK.05/2016 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Pusat, dan Lampiran ll surat ini.
  2. Dalam rangka pelaksanaan Program Penanganan Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN) serta pengungkapannya di tahun 2021, setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan agar:
    1. Melakukan identifikasi dan pemetaan alokasi Program PC PEN;
    2. Melakukan tagging atau penandaan atas realisasi Program PC PEN, baik dengan akun khusus maupun akun reguler;
    3. Melakukan identifikasi ketepatan penggunaan akun khusus dan akun regular, dan jika terdapat ketidaktepatan akun agar segera dilakukan revisi/ralat dokumen sumber;
    4. Memastikan kembali pada LK Semester I Tahun 2021 telah menyajikan secara wajar realisasi anggaran termasuk hibah langsung, hasil operasi, perubahan ekuitas, dan posisi keuangan disertai pengungkapan yang memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
  3. Sehubungan dengan Implementasi Metode Penilaian Persediaan secara First In First Out (FIFO) di tahun 2021, pencatatan transaksi mutasi persediaan baik persediaan masuk dan persediaan keluar agar dilakukan sesuai dengan urutan kronologis transaksi.
  4. Bagi K/L pengguna aplikasi SAIBA, SIMAK BMN, dan Persediaan untuk penyusunan LK tahun 2021, dalam rangka persiapan migrasi saldo Roll Out Sakti di tahun 2022 agar memperhatikan hal sebagai berikut :
    1. Penyelesaian data BMN anomali/tidak normal;
    2. Identifikasi selisih data antara Aplikasi Persediaan, SIMAK BMN, atau SAIBA dengan Aplikasi e-Rekon&LK;
    3. Penyelesaian saldo pada satker inaktif bersaldo, dengan menyelesaikan serah terima seluruh hak dan kewajiban sehingga saldo Neraca menjadi nihil, termasuk aset BMN Ekstrakomptabel.
  5. Selanjutnya dalam rangka meningkatkan kualitas LKKL, K/L agar :
    1. Memastikan saldo Neraca per 1 Januari 2021 sama dengan saldo Neraca per 31 Desember 2020 Audited;
    2. Menyelesaikan Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK) pada rekonsiliasi periode berjalan;
    3. Memanfaatkan menu Profil Kualitas LK pada Aplikasi e-Rekon&LK untuk monitoring dan evaluasi atas kepatuhan, kelengkapan, serta validitas data LK.
    4. Melakukan telaah LK mulai dari tingkat Satker, Wilayah, Eselon I hingga K/L;
    5. Mengimplementasikan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) sesuai dengan PMK Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
    6. Menindaklanjuti hasil temuan LKKL tahun 2020 dengan melakukan rencana aksi sesuai rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);
    7. Mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam menjaga keandalan penyajian LKKL.

 

Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani. Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.

 

 DOWNLOAD S-263 :

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search