Yth. Para KPA Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
di tempat
Menunjuk Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-5/PB/PB.2/2021 hal tersebut pada pokok surat di atas, serta menindaklanjuti Surat Menteri Keuangan Nomor S-584/MK.02/2021 hal Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian/Lembaga TA 2021, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Menteri Keuangan melalui surat dimaksud para prinsipnya menyampaikan sebagai berikut:
- Kepada seluruh K/L untuk melaksanakan refocusing dan realokasi anggaran belanja K/L dalam rangka mendanai penanganan COVID-19 dan dampak yang ditimbulkan serta dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat; dan
- K/L menyampaikan usulan revisi anggaran dalam rangka refocusing dan realokasi anggaran belanja K/L tersebut kepada DJA paling lambat tanggal 19 Juli 2021.
- Mempertimbangkan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh K/L termasuk penyesuaian DIPA yang diperlukan oleh Satker K/L pasca pengesahan revisi anggaran dalam rangka refocusing dan realokasi anggaran, serta memperhatikan ketentuan dalam Pasal 26 Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, maka pengusulan pemutakhiran data RPD Halaman III DIPA untuk Triwulan III 2021 diberikan perpanjangan batas waktu semula paling lambat 14 Juli 2021 menjadi 12 Agustus 2021.
Demikian disampaikan untuk dipedomani. Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-270 :