Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Satker KPPN Kotabumi
Sehubungan dengan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), disampaikan sebagai berikut:
- Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pasal 38, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran wajib menyusun LPJ setiap bulan atas uang/surat berharga yang dikelolanya.
- Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER3/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatusahaan, Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara, LPJ Bendahara Penerimaan dan LPJ Bendahara Pengeluaran yang benar disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
- Berkenaan dengan hal tersebut pada angka 1 dan 2, bersama ini kami sampaikan apresiasi dan penghargaan atas kerjasamanya dalam penyampaian LPJ Bendahara Penerimaan dan LPJ Bendahara Pengeluaran periode Triwulan II 2021.
- Dalam rangka mendorong dan meningkatkan kualitas ketepatan waktu penyampaian LPJ, KPPN Kotabumi memberikan penghargaan kepada satuan kerja yang telah menyampaikan LPJ dengan benar dan tercepat selama periode Triwulan II 2021.
- Berdasarkan penilaian sesuai indikator di atas, ditetapkan hasil evaluasi satuan kerja terbaik sebagai berikut:
- Penyampaian LPJ Bendahara Penerimaan, yaitu Pengadilan Agama Tulang Bawang (614685)
- Penyampaian LPJ Bendahara Pengeluaran:
- 1) Kategori Satuan Kerja Kecil (Pagu 200 juta s.d. 3 miliar), yaitu Pengadilan Agama Blambangan Umpu (652055).
- 2) Kategori Satuan Kerja Sedang (Pagu 3 s.d. 8 miliar), yaitu Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi (683111).
- 3) Kategori Satuan Kerja Besar (Pagu > 8 miliar), yaitu Kejaksaan Negeri Lampung Utara (007339).
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-299 :