Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Langkah-Langkah Persiapan Penggunaan Modul MP PNBP dalam rangka Penetapan MP PNBP oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan (S-342)

Yth. Para KPA Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi

di tempat

 

Menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-809/PB.2/2021 hal tersebut dalam pokok surat di atas dan dalam rangka implementasi proses bisnis penetapan Maksimum Pencairan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (MP PNBP) Tidak Terpusat, bersama ini kami sampaikan hal- hal sebagai berikut:

  1. Dasar Hukum:
    1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Mekanisme Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
    2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak Secara Elektronik.
  2. Dalam ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 di atas, diatur prinsip-prinsip penetapan MP PNBP antara lain:
    1. Pencairan anggaran yang sumber dananya berasal dari PNBP dilakukan berdasarkan MP PNBP yang tidak dapat melampaui pagu anggaran sumber dana PNBP dalam DIPA.
    2. Usulan dan penetapan MP PNBP diatur sebagai berikut:
      1. Usulan MP PNBP tahap I diajukan paling cepat bulan Januari dan ditetapkan maksimal 60% dari pagu DIPA sumber dana PNBP.
      2. Usulan MP PNBP tahap II diajukan paling cepat bulan Juli dan ditetapkan maksimal 80% dari pagu DIPA sumber dana PNBP.
      3. Usulan MP PNBP tahap III diajukan paling cepat bulan Oktober dan ditetapkan maksimal 100% dari pagu DIPA sumber dana PNBP.
    3. Pertimbangan penetapan MP PNBP sebagai berikut:
      1. Realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran berjalan;
      2. Realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP TAYL;
      3. Proyeksi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran berjalan;
      4. Rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun anggaran berjalan; dan
      5. Hasil monitoring dan evaluasi.
    4. Penetapan MP PNBP dilakukan secara elektronik menggunakan Modul MP PNBP pada sistem yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (aplikasi eSPM).
  3. Modul MP PNBP sebagaimana dimaksud poin 2 huruf d, terdiri atas Modul MP PNBP Terpusat dan Modul MP PNBP Tidak Terpusat saat ini telah selesai dibangun dan telah dilakukan launching pada tanggal 16 September 2021 sehingga siap untuk diimplementasikan oleh Pengguna Modul MP PNBP.
  4. Dalam rangka implementasi atas penggunaan modul tersebut diatur langkah-langkah persiapan yang harus dilakukan oleh Satker Pengguna PNBP Tidak Terpusat sebagai berikut;
    1. User/pengguna Modul MP PNBP pada satker yaitu Operator e-SPM aktif.
    2. Operator Satker membuka Modul MP PNBP pada aplikasi eSPM melalui website https://espm.kemenkeu.go.id/
    3. Merekam ijin penggunaan dan akun penerimaan PNBP di Menu Referensi/KMK MP tidak terpusat
    4. Menampilkan sisa MP PNBP Tahun Anggaran Yang Lalu (TA. 2020) yang secara otomatis dihasilkan oleh Modul MP PNBP dengan cara merekam dan menyimpan di Menu Otomasi MP/ Sisa MP TAYL.
    5. Merekam proyeksi penerimaan Tahun Anggaran Berjalan di Menu Otomasi MP/ Proyeksi Penerimaan.
    6. Merekam rencana pengeluaran Tahun Anggaran berjalan di Menu Otomasi MP/ Rencana Kegiatan
    7. Melakukan proses penandaan (tagging) transaksi setoran penerimaan sampai dengan periode terakhir di Menu Otomasi MP/Tagging PNBP.
    8. Merekam alokasi MP PNBP di Menu Otomasi MP/ Alokasi MP.
    9. Mengajukan usulan alokasi MP PNBP di Menu Otomasi MP/ Pengajuan.
    10. Proses persetujuan akan dilakukan langsung oleh user Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Satker agar berkoordinasi langsung dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung terkait hal ini.
  5. Petunjuk lebih lanjut atas langkah-langkah persiapan penggunaan Modul MP PNBP tersebut adalah sebagaimana terlampir.
  6. Pengajuan SPM PNBP melalui eSPM setelah ketentuan ini berlaku akan tertolak secara otomatis apabila satker belum mengajukan persetujuan MP sesuai poin di atas ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung.

 

Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

DOWNLOAD S-342 :

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search