Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Di tempat
Menunjuk Surat Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung Nomor S-465/WPB.08/2021 hal Pemberitahuan Kedua Untuk Menyelesaikan Permasalahan Pagu Minus Tahun Anggaran 2021 dan dalam rangka meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2021, bersama ini disampaikan hasil monitoring terhadap aplikasi e-Rekon&LK untuk satker dengan Realisasi Belanja Melebihi Alokasi Anggaran atau Pagu Minus periode September 2021 (cut off data 18 Oktober 2021, Pukul 10.30 WIB) pada satker Saudara sebagaimana tercantum pada lampiran surat ini untuk dapat segera ditindaklanjuti.
Untuk itu, diharapkan seluruh UAKPA untuk rutin berkoordinasi dengan UAPPA-W masing-masing dalam menyelesaikan permasalahan pagu minus melalui mekanisme revisi (revisi POK maupun revisi DIPA) kepada Kanwil DJPb Provinsi Lampung sesuai batas-batas kewenangannya. Apabila revisi menuntut harus dilaksanakan di DJA, maka diharapkan segera berkoordinasi dengan eselon I masing-masing mengingat batas waktu revisi DJA paling lambat tanggal 29 Oktober 2021.
Selanjutnya diharapkan untuk selalu memonitor pengawasan daftar pagu minus pada aplikasi e-Rekon&LK selama proses rekonsiliasi eksternal antara satker dengan KPPN Kotabumi berlangsung dan segera melakukan koordinasi apabila terdapat permasalahan pagu minus guna memastikan agar permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan selama periode rekonsiliasi berjalan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Download S-368 :