Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran pada Akhir Tahun Anggaran 2021 (S-372)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Di tempat

Menunjuk Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2021 dan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-933/PB.2/2021 hal tersebut pada pokok surat di atas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagi berikut :

  1. Dalam rangka menjaga efektivitas pelaksanaan anggaran di akhir TA 2021, Kuasa Pengguna Anggaran agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
    1. Melakukan identifikasi kontrak yang akan jatuh tempo dan melakukan komunikasi dengan Penyedia untuk melakukan percepatan penyelesaian pekerjaan sehingga tidak memerlukan garansi atau jaminan bank pada saat pengajuan SPM (data kontrak terlampir).
    2. Menghimbau para pejabat perbendaharaan agar tetap berada di tempat pada akhir tahun anggaran agar penyelesaian tagihan dapat berjalan lancar.
    3. Menghimbau operator dan PPSPM agar meningkatkan ketelitian dalam penerbitan SPM agar tidak terjadi pengembalian SPM maupun retur SP2D dan memperhatikan tanggal-tanggal batas waktu pengajuan SPM sebagaimana di atur dalam PER-9/PB/2021.
    4. Mengutamakan kualitas belanja dan capaian ouput dalam pelaksanaan anggaran pada akhir tahun anggaran.
    5. Memastikan menggunakan bank garansi dari Lembaga yang kredibel dalam hal diperlukan bank garansi dalam pengajuan SPM.
    6. Memperhatikan dan menyiapkan persyaratan administrasi yang diperlukan dalam hal pekerjaan akan dilanjutkan ke tahun berikutnya.
  2. Apabila dalam penyelesaian tagihan kontraktual di akhir tahun anggaran 2021 memerlukan jaminan pemeliharaan dari perusahaan asuransi, agar mengutamakan perusahaan asuransi yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan berpedoman pada surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II nomor S-306/NB.2/2021 tanggal 8 Oktober 2021 hal Daftar Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Penjaminan, dan Konsorsium Yang Dapat Memasarkan Produk Suretyship per 30 September 2021 sebagaimana terlampir.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

 

Download S-372 :

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search