Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Langkah-langkah Strategis dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2021 (S-410)

Yth. Kepala Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Di tempat

 

Dalam rangka menyukseskan akhir tahun anggaran 2021, dengan ini disampaikan kepada seluruh Kuasa Pengguna Anggaran satker mitra kerja KPPN Kotabumi untuk melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Terkait honorarium, tunjangan/vakasi dan penghasilan PPNPN bulan Desember 2021:
    1. Dibuat terpisah dari SPM LS honorarium, tunjangan/vakasi dan penghasilan PPNPN bulan November 2021, namun dapat diajukan pada hari yang bersamaan;
    2. Khusus untuk SPM bulan Desember 2021, wajib melampirkan SPTJM sesuai format lampiran C pada PER-9/PB/2021;
    3. SPM sebagaimana tersebut pada poin a di atas agar diajukan mulai 1 Desember 2021.
  2. Terkait pengajuan TUP Desember 2021 :
    1. Permohonan TUP dapat diajukan mulai 1 Desember 2021 s.d. 6 Desember 2021;
    2. Permohonan dibuat melalui aplikasi SAS dan diupload ke eSPM pada menu UP/TUP.
  3. Terkait pengajuan SPM pada bulan Desember 2021 :
    1. Menghindari pengajuan SPM pada batas-batas akhir LLAT;
    2. Khusus untuk SPM LS Kontraktual yang memerlukan Jaminan Bank, agar segera mengurus persyaratan tersebut sejak dini;
    3. Merekam data Jaminan/Garansi Bank dan mengupload melalui eSPM.
  4. Terkait penihilan UP/TUP 2021 :
    1. Pada tanggal 30 Desember 2021 agar memperhitungkan absensi kehadiran uang makan & uang lembur bulan Desember 2021 dan perkiraan kehadiran pegawai di tanggal 31 Desember 2021.
    2. Menyetorkan sisa UP/TUP yang tidak dipergunakan pada 30 Desember 2021;
    3. Apabila pada tanggal 31 Desember 2021 masih terdapat sisa UP/TUP, maka dapat disetorkan kembali menggunakan akun yang sama ke Rekening Kas Negara;
    4. Untuk SPM GUP Nihil dan/atau SPM PTUP Nihil dapat diajukan secara bertahap tanpa harus menunggu seluruh kuitansi terkumpul.
  5. Terkait persiapan pembayaran penghasilan PPNPN bulan Januari 2022 :
    1. User Operator PPNPN dan PPK segera login ke digit.kemenkeu.go.id lalu klik di kanan atas untuk Ubah Profile.
    2. Lengkapi kolom-kolom data pribadi, khususnya email wajib terisi dengan benar.
    3. Klik aplikasi PPNPN di daftar Aplikasi tersinergi Digit pada bagian kanan bawah;
    4. Lanjutkan aktivasi user dengan mengupload PDF Surat Penunjukan dan SK dan memilih level kewenangan/menu untuk masing-masing user Operator PPNPN (level menu 2) dan PPK (level menu 3).

Demikian disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Download S-410 :

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search