Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Ketentuan Lanjutan Pengajuan SPM-LS Kontraktual dengan BAST tanggal 21 s.d. 31 Desember 2021 (S-457)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi

Di tempat

 

Sehubungan dengan pengajuan SPM-LS Kontraktual dengan BAST tanggal 21 s.d. 31 Desember 2021 ke KPPN Kotabumi, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Dihimbau satker agar melakukan cut off penghitungan progres kontrak/kemajuan pekerjaan pada tanggal 21 Desember 2021 dengan membuat Berita Acara Kemajuan Pekerjaan (BAKP) pada tanggal tersebut;.
  2. Sisa pekerjaan yang belum diselesaikan (tanggal 22 d. 31 Desember 2021) agar diperhitungkan dengan seksama sebagai dasar pembuatan Jaminan Pembayaran;
  3. Apabila sisa pekerjaan di atas Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), maka satker :
    1. Selain mengupload seluruh dokumen persyaratan ke eSPM, satker juga wajib datang ke KPPN Kotabumi untuk menyerahkan :
      • Asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran (format D pada PER-9/PB/2021);
      • Asli Surat Kuasa Klaim/Pencairan Jaminan (bermeterai cukup) dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran (format E pada PER-9/PB/2021);
    2. Untuk Garansi Bank yang diterbitkan oleh Bank BRI, BNI dan Mandiri, maka satker wajib melakukan konfirmasi keaslian dan keabsahan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sesuai pedoman pada lampiran I surat ini melalui perekaman pada Aplikasi OMSPAN :
      • Nomor Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran;
      • Nomor Register Kontrak (NRK); dan
      • Nama Bank,
    3. Untuk Garansi Bank yang diterbitkan selain bank BRI, BNI dan Mandiri, maka satker wajib melakukan perekaman Garansi Bank pada SAS versi 21.0.16 (perbaikan 13 Desember 2021) sesuai pedoman pada lampiran II surat ini dan mengupload ADKnya ke eSPM;;
    4. Pada uraian SPM agar mencantumkan :
      • Nomor dan tanggal Kontrak/SPK;
      • Nomor dan tanggal Berita Acara Pembayaran;
      • Nomor dan tanggal Berita Acara Kemajuan Pekerjaan (BAKP);
      • Nomor dan tanggal Jaminan Pembayaran (Garansi Bank)
  1. Apabila sisa pekerjaan di bawah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), maka satker :
    1. Mengajukan SPM ke KPPN dengan melampirkan SPTJM sebagai Penjaminan (format I pada PER-9/PB/2021);
    2. Melakukan perekaman data SPTJM pada Aplikasi SAS versi 0.16 (perbaikan 13 Desember 2021) sesuai pedoman pada lampiran II surat ini dan mengupload ADKnya ke eSPM;
    3. Pada uraian SPM agar mencantumkan :
      • Nomor dan tanggal Kontrak/SPK;
      • Nomor dan tanggal Berita Acara Pembayaran;
      • Nomor dan tanggal Berita Acara Kemajuan Pekerjaan (BAKP);
      • Nomor dan tanggal
  1. Pengajuan SPM tersebut di atas agar dilakukan paling lambat 1 hari sebelum batas akhir pengajuan SPM-LS Kontraktual hari Jumat, 24 Desember 2021 untuk mengantisipasi jika ada perbaikan atau pengembalian
  2. Dalam hal pelaksanaan pekerjaan diselesaikan 100% (seratus persen) sesuai nilai SPM-LS Kontraktual sampai dengan berakhirnya masa kontrak, maka :
    1. Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah masa kontrak berakhir, PPSPM wajib menyampaikan BAPP/BAST ke KPPN Kotabumi untuk ditukarkan dengan asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran;
    2. Apabila terdapat masa pemeliharaan dalam kontrak, maka PPSPM juga wajib melampirkan fotokopi jaminan pemeliharaan yang sudah disahkan/dilegalisir oleh PPK
  3. Dalam hal pelaksanaan pekerjaan tidak diselesaikan 100% (seratus persen) sesuai nilai SPM-LS Kontraktual sampai dengan berakhirnya masa kontrak dan akan dilanjutkan tahun anggaran berikutnya, maka :
    1. Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah akhir tahun anggaran berkenaan, KPA menyampaikan surat pemberitahuan ke KPPN Kotabumi atas pekerjaan yang akan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya dilampiri fotokopi surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan sisa pekerjaan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai;
    2. Kepala KPPN melakukan klaim pencairan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebesar selisih antara nilai pembayaran yang dijaminkan dengan nilai pekerjaan yang telah diselesaikan untuk untung kas
  4. Dalam hal pelaksanaan pekerjaan tidak diselesaikan 100% (seratus persen) sesuai nilai SPM-LS Kontraktual sampai dengan berakhirnya masa kontrak dan dinyatakan wanprestasi, maka :
    1. Pencairan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran dilakukan dengan mempedomani PMK Nomor 145/PMK.05/2017 dan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2021.
    2. Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah akhir tahun anggaran berkenaan, KPA/PPK menerbitkan :
      • Surat pernyataan wanprestasi dan/atau pemutusan kontrak
      • Surat Penetapan Nilai Pengembalian Kepada Negara/SPNP (format J pada PER- 9/PB/2021);
      • Surat Perintah Penyetoran Pengembalian/SP3 (format K pada PER-9/PB/2021);
    3. Kepala KPPN melakukan klaim pencairan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebesar selisih antara nilai pembayaran yang dijaminkan dengan nilai pekerjaan yang telah diselesaikan untuk untung kas
  1. Dalam hal sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja sejak masa kontrak berakhir, PPSPM tidak menyampaikan BAPP/BAST ke KPPN dan tidak ada pemberitahuan dari Satker:
    1. pada hari kerja berikutnya, Kepala KPPN membuat Surat Pernyataan Tidak Menerima BAPP/BAST.
    2. Kepala KPPN mengajukan klaim pencairan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran untuk untung Kas Negara sekurang-kurangnya sebesar nilai pengajuan SPM LS

 

Demikian disampaikan, untuk menjadi pedoman. Atas perhaitan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

Contoh format BAKP sudah tersedia pada link https://s.id/format116

 

Download S-457 :

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search