Yth.Kepala Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Di tempat
Sehubungan dengan pengajuan Uang Persediaan (UP) pada awal tahun anggaran 2022, dengan ini disampaikan hal-hal sebagaiman berikut :
- Uang Persediaan (UP) TA. 2022 diajukan menggunakan aplikasi SAKTI sesuai juknis terlampir;
- Permohonan UP TA. 2022 dapat diajukan apabila satker sudah menyelesaikan kewajiban berikut :
- UP dan TUP TA. 2021 sudah nihil (sudah dipertanggungjawabkan seluruhnya);
- Sudah mengupload Capaian Output bulan Desember 2021 ke OMSPAN dengan benar;
- Sudah menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember 2021 ke SPRINT dengan benar;
- Sudah menyampaikan Pakta Integritas TA. 2022 yang ditandatangani oleh KPA
- Sudah menyampaikan SK Pengelola Keuangan TA. 2022;
- Sudah menyampaikan Spesimen Tanda Tangan TA. 2022.
- Dokumen yang wajib diupload ke SAKTI sebagai lampiran pengajuan Permohonan UP TA. 2022 antara lain :
- Permohonan Persetujuan UP (hasil cetakan aplikasi SAKTI);
- Surat Pernyataan Uang Persediaan (hasil cetakan aplikasi SAKTI);
- Dokumen yang wajib diupload ke SAKTI sebagai lampiran pengajuan SPM-UP TA. 2022 yaitu :
- Surat Persetujuan Porsi UP KKP dari Kepala KPPN Kotabumi
- Surat Pernyataan Uang Persediaan (hasil cetakan aplikasi SAKTI);
- Surat Pernyataan Menyelesaikan Rekonsiliasi bulan Desember 2021;
- Copy persetujuan rekening VA Bendahara (untuk satker/rekening virtual BPg baru).
- Untuk poin nomor 2.e. dan 2.f. di atas disampaikan ke KPPN Kotabumi dengan cara diupload ke HAI CSO di alamat bit.ly/haicso116 dengan menggunakan user-password OMSPAN satker; Sedangkan blangko untuk poin nomor 2.f. dan 4.c di atas dapat diunduh di website KPPN Kotabumi pada menu Download → Format & Blangko;
- Rekaman pelaksanaan Sosialisasi Mekanisme Pengajuan UP TA 2022 dapat diakses melalui kanal Youtube SAKTI pada laman https://www.youtube.com/watch?v=VXrEFtiO22w .
Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani. Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
Download S-488 :