Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Penggunaan Akun untuk Pembayaran Penghasilan PPNPN Bulanan (S-126)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Di tempat

 

            Sehubungan dengan pembayaran penghasilan bulanan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada tahun anggaran 2022 dan menunjuk Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-231/PB/2021 tentang Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan Akun Standar, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bagi satker yang sebelumnya menganggarkan pembayaran PPNPN TA 2022 bagi GTT/Guru Non PNS menggunakan akun 51xxxx (misalnya : akun 512111) agar melakukan revisi POK menjadi akun 511511 (Belanja Gaji Pokok Pegawai Non PNS);
  2. Bagi satker yang sebelumnya menganggarkan pembayaran PPNPN TA 2022 bagi Satpam, Cleaning Service, Pramubhakti dan Pegawai Tidak Tetap (honorer lainnya) menggunakan akun 52xxxx (misalnya : akun 521213, 521219, dll) agar melakukan revisi POK menjadi akun 521111 (Belanja Keperluan Perkantoran);
  3. Tata cara revisi POK tingkat Satker agar mempedomani lampiran surat ini;
  4. Bagi satker yang SPM Gaji PPNPN bulan Januari 2022 masih tertolak atau belum diajukan sampai dengan tanggal 26 Januari 2022, agar :
    1. Menghapus SPP-SPM PPNPN Induk yang sudah terlanjur direkam pada SAKTI;
    2. Pergunakan beberapa hari ke depan sampai dengan tanggal 31 Januari 2022 untuk melakukan revisi POK serta pendaftaran dan perbaikan supplier tipe 6;
    3. Pada tanggal 31 Januari 2022 membuat SPP jenis PPNPN Susulan dengan kode 227;
    4. Proses Setuju SPM dan Cetak SPM dilakukan pada pagi hari tanggal 2 Februari 2022;
    5. OTP SPM untuk PPNPN Susulan dapat dimulai tanggal 2 Februari 2022 pukul 08.00 agar SP2D gaji PPNPN dapat terbit pada hari yang sama.
  5. Untuk pembayaran bulan Februari 2022 dan seterusnya, satker membuat DPP pada aplikasi PPNPN Desktop dan membentuk ADK Bulanan (bukan ADK Migrasi lagi). ADK Bulanan tersebut agar diunggah ke aplikasi PPNPN Web (gajikita-ppnpn.kemenkeu.go.id) paling lambat tanggal 15 setiap bulannya;
  6. SPP dan SPM PPNPN Induk (kode SPP 217) untuk pembayaran penghasilan bulanan dapat mulai direkam pada aplikasi SAKTI mulai tanggal 21 s.d. 26 untuk pembayaran bulan berjalan.

Demikian disampaikan agar dapat dipedomani. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

 

DOWNLOAD S-126 :

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search