Para KPA Satker mitra kerja KPPN Kotabumi
di tempat
Sehubungan dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2022 dan memperhatikan Surat Menteri Keuangan nomor S-1140/MK.05/2021, dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan serta untuk mewujudkan belanja pemerintah yang lebih berkualitas (spending better), mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN), dengan ini disampaikan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Melakukan perbaikan perencanaan, meliputi:
-
Melakukan reviu atas DIPA secara periodik dan mengendalikan serta mengoptimalkan revisi anggaran dalam hal diperlukan penyesuaian kebijakan program/kegiatan pada K/L;
-
Mempersiapkan dokumen yang diperlukan apabila terdapat anggaran yang diberikan catatan dalam DIPA (tanda blokir) dan segera menyelesaikannya pada Triwulan I;
-
Segera mengalokasikan anggaran dalam hal terdapat pekerjaan tahun anggaran sebelumnya yang dilanjutkan dan kewajiban tunggakan yang akan dibayarkan pada Tahun Anggaran
2. Melakukan percepatan pelaksanaan program/kegiatan/proyek:
-
Penetapan Pejabat Perbendaharaan baru paling lambat pada awal tahun anggaran, yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara;
-
Menetapkan pedoman umum/petunjuk teknis/petunjuk operasional kegiatan pada awal tahun anggaran;
-
Percepatan penyelesaian dokumen pendukung, antara lain perijinan yang diperlukan untuk menghindari tertundanya pelaksanaan program/kegiatan;
-
Mengoptimalkan penyerapan anggaran secara proporsional setiap bulan berdasarkan rencana kegiatan dan rencana penarikan dana yang telah disusun;
-
Melaksanakan pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai secara tepat waktu.
3. Melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ), meliputi:
-
Menetapkan Pejabat Pengadaan segera setelah DIPA disahkan;
-
Melakukan identifikasi kegiatan yang memerlukan proses PBJ;
-
Memastikan pengadaaan barang/jasa yang sifatnya sekaligus dan nilainya di bawah Rp200 juta diselesaikan pada Triwulan I;
-
Mengupayakan proses PBJ dilaksanakan dengan segera, sehingga kontrak dapat ditandatangani dan pekerjaan dapat dilaksanakan pada awal tahun
4. Meningkatkan kualitas belanja melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja (value for money):
-
Membatasi belanja operasional yang urgensinya rendah seperti rapat dalam kantor, perjalanan dinas dan konsinyering serta honor tim;
-
Melakukan prioritasi kegiatan yang akan dilaksanakan;
-
Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan kegiatan;
-
Mengutamakan pencapaian output dan outcome kegiatan;
-
Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan
5. Meningkatkan monitoring dan evaluasi serta pengawasan internal:
-
Melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program/kegiatan secara aktif;
-
Meningkatkan peran APIP dalam melakukan pengendalian dan pengawasan
6. Meningkatkan kualitas pelaksanaan belanja modal, terutama dengan profil Belanja Modal Risiko Tinggi:
-
Pelaksana pekerjaan hendaknya memperhatikan permasalahan non teknis seperti budaya, kearifan lokal, cuaca dan kondisi disekitar lokasi pekerjaan;
-
Apabila terdapat pekerjaan lain yang dilakukan setelah pengadaan barang/jasa harus memperhatikan timeline pengadaan sehingga tidak terjadi keterlambatan;
-
Seluruh aspek telah teridentifikasi dalam dokumen perencanaan sehingga tidak ada hal yang baru diketahui pada saat pelaksanaan pekerjaan yang dapat berdampak pada revisi anggaran dan menambah waktu perkerjaan;
-
Melakukan percepatan pelaksanaan belanja modal yang selaras dengan inisiatif strategis peningkatan kualitas pelaksanaan belanja modal TA 2022.
7. Langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. 6 dilaksanakan dengan tetap menjaga transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-136 :