Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2022 (S-136)

Para KPA Satker mitra kerja KPPN Kotabumi

di tempat

 

Sehubungan dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2022 dan memperhatikan Surat Menteri Keuangan nomor S-1140/MK.05/2021, dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan serta untuk mewujudkan belanja pemerintah yang lebih berkualitas (spending better), mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN), dengan ini disampaikan langkah-langkah sebagai berikut:

1.   Melakukan perbaikan perencanaan, meliputi:

  1. Melakukan reviu atas DIPA secara periodik dan mengendalikan serta mengoptimalkan revisi anggaran dalam hal diperlukan penyesuaian kebijakan program/kegiatan pada K/L;

  2. Mempersiapkan dokumen yang diperlukan apabila terdapat anggaran yang diberikan catatan dalam DIPA (tanda blokir) dan segera menyelesaikannya pada Triwulan I;

  3. Segera mengalokasikan anggaran dalam hal terdapat pekerjaan tahun anggaran sebelumnya yang dilanjutkan dan kewajiban tunggakan yang akan dibayarkan pada Tahun Anggaran

2.   Melakukan percepatan pelaksanaan program/kegiatan/proyek:

  1. Penetapan Pejabat Perbendaharaan baru paling lambat pada awal tahun anggaran, yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara;

  2. Menetapkan pedoman umum/petunjuk teknis/petunjuk operasional kegiatan pada awal tahun anggaran;

  3. Percepatan penyelesaian dokumen pendukung, antara lain perijinan yang diperlukan untuk menghindari tertundanya pelaksanaan program/kegiatan;

  4. Mengoptimalkan penyerapan anggaran secara proporsional setiap bulan berdasarkan rencana kegiatan dan rencana penarikan dana yang telah disusun;

  5. Melaksanakan pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai secara tepat waktu.

3.   Melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ), meliputi:

  1. Menetapkan Pejabat Pengadaan segera setelah DIPA disahkan;

  2. Melakukan identifikasi kegiatan yang memerlukan proses PBJ;

  3. Memastikan pengadaaan barang/jasa yang sifatnya sekaligus dan nilainya di bawah Rp200 juta diselesaikan pada Triwulan I;

  4. Mengupayakan proses PBJ dilaksanakan dengan segera, sehingga kontrak dapat ditandatangani dan pekerjaan dapat dilaksanakan pada awal tahun

4.   Meningkatkan kualitas belanja melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja (value for money):

  1. Membatasi belanja operasional yang urgensinya rendah seperti rapat dalam kantor, perjalanan dinas dan konsinyering serta honor tim;

  2. Melakukan prioritasi kegiatan yang akan dilaksanakan;

  3. Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan kegiatan;

  4. Mengutamakan pencapaian output dan outcome kegiatan;

  5. Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan

5.   Meningkatkan monitoring dan evaluasi serta pengawasan internal:

  1. Melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program/kegiatan secara aktif;

  2. Meningkatkan peran APIP dalam melakukan pengendalian dan pengawasan

6.   Meningkatkan kualitas pelaksanaan belanja modal, terutama dengan profil Belanja Modal Risiko Tinggi:

  1. Pelaksana pekerjaan hendaknya memperhatikan permasalahan non teknis seperti budaya, kearifan lokal, cuaca dan kondisi disekitar lokasi pekerjaan;

  2. Apabila terdapat pekerjaan lain yang dilakukan setelah pengadaan barang/jasa harus memperhatikan timeline pengadaan sehingga tidak terjadi keterlambatan;

  3. Seluruh aspek telah teridentifikasi dalam dokumen perencanaan sehingga tidak ada hal yang baru diketahui pada saat pelaksanaan pekerjaan yang dapat berdampak pada revisi anggaran dan menambah waktu perkerjaan;

  4. Melakukan percepatan pelaksanaan belanja modal yang selaras dengan inisiatif strategis peningkatan kualitas pelaksanaan belanja modal TA 2022.

7.   Langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. 6 dilaksanakan dengan tetap menjaga transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.

 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

DOWNLOAD S-136 :

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search