Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Di tempat
Menunjuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Terkait dengan reformulasi IKPA tahun 2022, indikator Deviasi Halaman III DIPA mengalami kenaikan bobot yang sebelumnya hanya 5% di 2021, menjadi 10% pada 2022;
- Perubahan bobot tersebut dalam rangka meningkatkan akurasi dan ketepatan realisasi pencairan dana per Jenis Belanja per-Bulan;
- Mengingat kedua poin tersebut di atas, maka diminta kepada seluruh satker mitra kerja KPPN Kotabumi untuk mengajukan Revisi Halaman III DIPA (revisi rencana penarikan dana/RPD) ke Kanwil DJPb Provinsi Lampung paling lambat tanggal 11 Februari 2022;
- Tata cara perhitungan Rencana Penarikan Dana (RPD) pada Halaman III DIPA agar berpedoman pada lampiran surat ini;
- Perlu kami ingatkan kembali, bahwa pengajuan Revisi DIPA tahun 2022 ke Kanwil DJPb dilakukan sepenuhnya melalui aplikasi SAKTI mulai dari sisi pengajuan sampai upload dokumen (tidak melalui kemenkeu.go.id);
- Dimohon bantuan para Kuasa Pengguna Anggaran untuk dapat mengawasi penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud di atas.
Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-143 :