Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Pendaftaran atau Perubahan Supplier & Data Kontrak pada SAKTI (S-144)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Di tempat

 

            Menunjuk Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak Dalam SPAN, dan mengingat saat ini belum disediakan fasilitas unggah dokumen pendukung supplier dan kontrak pada SAKTI, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. OTP Supplier tipe 3 (Pegawai) hanya dilakukan jika terdapat penambahan pegawai baru atau perubahan rekening pegawai pada satuan kerja;
  2. Satker disarankan agar lebih mengutamakan fasilitas Import Supplier Interkoneksi dari SPAN untuk pendaftaran data supplier tipe 2 (rekanan), 6 (penerusan pinjaman), dan 7 (lain-lain);
  3. Pengiriman dokumen pendukung pendaftaran/perubahan supplier dan kontrak dilakukan melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. sesuai ketentuan pada poin selanjutnya..
  4. Untuk Pendaftaran Supplier Baru, agar dikirimkan melaui email dengan judul “Pendaftaran Supplier Tipe ..... (kode satker)” dengan melampirkan :
    1. Cetakan Resume Supplier yang sudah ditandatangani (menu Komitmen >> Cetak >> Cetak Resume Supplier);
    2. Tanda Bukti Upload ADK (menu Komitmen >> Monitoring >> Monitoring ADK Kontrak dan Supplier);
  5. Untuk Perubahan Supplier, agar dikirimkan melaui email dengan judul “Perubahan Supplier Tipe ..... (kode satker)” dengan melampirkan :
    1. Surat Permintaan Perubahan Supplier yang dapat didownload pada s.id/format116;
    2. Membuat ADK BCSU sesuai juknis yang dapat didownload pada bit.ly/JUKNISSAKTI;
    3. Cetakan Resume Supplier yang sudah ditandatangani (menu Komitmen >> Cetak >> Cetak Resume Supplier);
    4. Tanda Bukti Upload ADK (menu Komitmen >> Monitoring >> Monitoring ADK Kontrak dan Supplier);
  6. Untuk Pendaftaran/Addendum Kontrak, agar dikirimkan melaui email dengan judul “Pendaftaran Kontrak ..... (kode satker)” dengan melampirkan :
    1. Resume Kontrak yang sudah ditandatangani (menu Komitmen >> Cetak >> Resume Kontrak);
    2. Karwas Kontrak yang sudah ditandatangani (menu Komitmen >> Monitoring >> Karwas Kontrak);
    3. Tanda Bukti Upload ADK (menu Komitmen >> Monitoring >> Monitoring ADK Kontrak dan Supplier);
  7. KPPN Kotabumi hanya akan memproses OTP Supplier & Kontrak yang sudah dilengkapi dengan data pendukung sebagaimana poin nomor 4 s.d. 6 di atas.
  8. Apabila ke depannya disediakan fasilitas upload dokumen pendukung Supplier dan Kontrak pada aplikasi SAKTI, maka tata cara pengiriman sebagaimana poin nomor 3 tersebut di atas agar mengikuti update aplikasi SAKTI dari Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan.

 

Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.

 

DOWNLOAD S-144. :

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search