Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Di tempat
Menunjuk Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak Dalam SPAN, dan mengingat saat ini belum disediakan fasilitas unggah dokumen pendukung supplier dan kontrak pada SAKTI, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- OTP Supplier tipe 3 (Pegawai) hanya dilakukan jika terdapat penambahan pegawai baru atau perubahan rekening pegawai pada satuan kerja;
- Satker disarankan agar lebih mengutamakan fasilitas Import Supplier Interkoneksi dari SPAN untuk pendaftaran data supplier tipe 2 (rekanan), 6 (penerusan pinjaman), dan 7 (lain-lain);
- Pengiriman dokumen pendukung pendaftaran/perubahan supplier dan kontrak dilakukan melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. sesuai ketentuan pada poin selanjutnya..
- Untuk Pendaftaran Supplier Baru, agar dikirimkan melaui email dengan judul “Pendaftaran Supplier Tipe ..... (kode satker)” dengan melampirkan :
- Cetakan Resume Supplier yang sudah ditandatangani (menu Komitmen >> Cetak >> Cetak Resume Supplier);
- Tanda Bukti Upload ADK (menu Komitmen >> Monitoring >> Monitoring ADK Kontrak dan Supplier);
- Untuk Perubahan Supplier, agar dikirimkan melaui email dengan judul “Perubahan Supplier Tipe ..... (kode satker)” dengan melampirkan :
- Surat Permintaan Perubahan Supplier yang dapat didownload pada s.id/format116;
- Membuat ADK BCSU sesuai juknis yang dapat didownload pada bit.ly/JUKNISSAKTI;
- Cetakan Resume Supplier yang sudah ditandatangani (menu Komitmen >> Cetak >> Cetak Resume Supplier);
- Tanda Bukti Upload ADK (menu Komitmen >> Monitoring >> Monitoring ADK Kontrak dan Supplier);
- Untuk Pendaftaran/Addendum Kontrak, agar dikirimkan melaui email dengan judul “Pendaftaran Kontrak ..... (kode satker)” dengan melampirkan :
- Resume Kontrak yang sudah ditandatangani (menu Komitmen >> Cetak >> Resume Kontrak);
- Karwas Kontrak yang sudah ditandatangani (menu Komitmen >> Monitoring >> Karwas Kontrak);
- Tanda Bukti Upload ADK (menu Komitmen >> Monitoring >> Monitoring ADK Kontrak dan Supplier);
- KPPN Kotabumi hanya akan memproses OTP Supplier & Kontrak yang sudah dilengkapi dengan data pendukung sebagaimana poin nomor 4 s.d. 6 di atas.
- Apabila ke depannya disediakan fasilitas upload dokumen pendukung Supplier dan Kontrak pada aplikasi SAKTI, maka tata cara pengiriman sebagaimana poin nomor 3 tersebut di atas agar mengikuti update aplikasi SAKTI dari Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan.
Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-144. :