Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Di tempat
Terkait dengan pengajuan SPM Gaji Induk dan SPM dengan Aplikasi GPP melalui SAKTI ke KPPN Kotabumi, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Seluruh pengajuan SPM yang menggunakan aplikasi GPP wajib melalui tahapan rekon gaji terlebih dahulu kecuali untuk SPM Uang Makan dan Uang Lembur;
- Proses upload data rekon gaji untuk Gaji Induk bulanan ke eSPM dilaksanakan paling lambat tanggal 10 setiap bulan;
- Tahapan rekon gaji dilaksanakan melalui upload data GPP dan dokumen pendukungnya ke eSPM (espm.kemenkeu.go.id) dengan ketentuan :
- Untuk SPM Gaji Induk & Gaji Susulan, data yang diupload ke eSPM adalah :
- PDF Halaman Depan GPP yang sudah ditandatangani
- PDF Rekapitulasi GPP yang sudah ditandatangani
- PDF Daftar Perubahan GPP yang sudah ditandatangani
- ADK GPP (*.gpp)
- Jika ada pegawai baru, sampaikan ADK Pegawai Baru (ADK *krm atau ADK *.bru) dari menu Kirim >> Kirim Pegawai Pindah/Baru ke KPPN
- Untuk SPM Kekurangan Gaji, Gaji Terusan & Uang Muka/Persekot Gaji, data yang diupload ke eSPM adalah :
- PDF Halaman Depan GPP yang sudah ditandatangani
- PDF Rekapitulasi GPP yang sudah ditandatangani
- PDF Daftar Perubahan GPP yang sudah ditandatangani
- ADK GPP (*.gpp)
- ADK Kelengkapan SK (*.sk) dari menu Kirim >> Kirim Data Kelengkapan SK
- Untuk SPM Gaji Induk & Gaji Susulan, data yang diupload ke eSPM adalah :
- SPM Gaji Induk diterima oleh KPPN Kotabumi paling lambat tanggal 15 setiap bulan (atau hari kerja sebelumnya jika tanggal 15 adalah hari libur);
- Sesuai surat Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor S-1174/PB.3/2016 hal Batas Waktu Penyampaian dan Penerbitan SPM/SP2D Gaji, diatur sanksi keterlambatan sebagai berikut :
- Satker yang terlambat mengajukan SPM Gaji Bulanan akan diterbitkan teguran oleh Kepala KPPN Kotabumi;
- Satker yang mendapatkan teguran/peringatan ke-3 dari KPPN dikenakan sanksi berupa penerbitan SP2D atas SPM Gaji Bulanan berkenaan namun diperlakukan sebagai Gaji Susulan, sehingga baru dapat diajukan di bulan berikutnya dan diterbitkan sebagai SPM harian sesuai tanggal pengajuan SPM;
- Perlu kami ingatkan kembali bahwa SPM Gaji Induk yang diajukan ke KPPN sebelum tanggal 15, otomatis akan terbit SP2D di tanggal 1 dan dibayarkan pada tanggal 1 juga terlepas dari tanggal 1 tersebut adalah hari libur atau bukan.
- Dimohon bantuan dan kerjasama Kuasa Pengguna Anggaran untuk memonitor dan mengawasi pelaksanaan pengajuan SPM Gaji Induk dimaksud secara berkala.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-146 :