Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Konfirmasi Data Nama dan NIK Pengguna SAKTI Secara Mandiri (S-161)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Di tempat

 

Sehubungan dengan dimulainya implementasi secara penuh (roll out) Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) pada tahun 2022 dan menunjuk Nota Dinas DIrektur SITP Nomor ND-230/PB.8/2022 hal tersebut pada pokok surat di atas, terdapat beberapa hal terkait pengguna (user) SAKTI yang perlu dipedomani, antara lain:

  1. Saat ini, kami sedang melakukan pengembangan mekanisme login SAKTI secara Single Sign On (SSO) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP. Ke depannya, user yang memiliki lebih dari satu akun akan menggunakan satu user saja dengan menggunakan NIK. Mekanisme user login tersebut akan menggantikan konsep login dengan user ID SAKTI saat ini yang memiliki format kodeperan_kodesatker_NIP.
  2. Sebagai langkah awal persiapan, setiap user dan satker wajib melakukan pengecekan atas data NIK & Nama setiap user dan melakukan pemutakhiran apabila ternyata NIK tidak valid.
  3. Pemutakhiran data dilakukan secara mandiri oleh masing-masing user dengan mengakses menu SAKTI: Administrasi > Admin > Pengelolaan Pengguna dan Kontrol Akses > Konfirmasi Data Nama dan NIK
  4. Pada menu “Konfirmasi Data Nama dan NIK”, user melakukan konfirmasi kebenaran data nama dan NIK atau melakukan pembetulan. Mohon agar user memastikan bahwa nama dan NIK telah sesuai dengan KTP.
  5. Pemutakhiran tersebut dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2022. Data yang masih terdapat pada monitoring NIK tidak valid per tanggal 31 Maret 2022 pukul 24.00 akan dinonaktifkan mulai tanggal 1 April 2022.
  6. Selain perihal persiapan pemutakhiran data, perlu kami informasikan bahwa saat ini :
    1. User yang terpantau tidak aktif dan tidak login dalam kurun waktu 3 bulan pada aplikasi SAKTI akan dinonaktifkan secara sistem. Hal ini dilakukan sebagai mitigasi risiko atas penyalahgunaan user SAKTI yang sudah tidak digunakan.
    2. Bagi user satuan kerja yang dinonaktifkan, silakan mendaftarkan kembali usernya melalui KPPN dengan data yang benar apabila ingin mendapatkan hak aksesnya kembali.

 

Demikian beberapa hal kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

 

DOWNLOAD S-161 :

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search