Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Penegasan Syarat Pengangkatan Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan APBN (S-177)

Sehubungan dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dapat disampaikan hal-hal berikut:

  1. Dasar hukum Sertifikasi Bendahara:
    1. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
    2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016;
    3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017; dan
    4. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 23 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Pendapatan dan Belanja
  2. Dalam Implementasi Sertifikasi Bendahara terdapat masa peralihan yang ditetapkan selama 4 (empat) tahun sejak Perpres dimaksud ditetapkan.
  3. Menindaklanjuti hal dimaksud, dalam pelaksanaan tugas bendahara pada satuan kerja pengelola APBN, maka:
    1. Kepala Satuan Kerja yang akan mengangkat PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI sebagai Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
      1. PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI yang diangkat menjadi Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan harus memiliki sertifikasi Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) sesuai dengan jenis bendahara/kompetensi yang tercantum pada sertifikat BNT;
      2. Dalam hal satuan kerja pengelola APBN tidak memiliki PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI yang memiliki sertifikat BNT, maka Kepala Satuan Kerja dapat mengangkat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) pada satuan kerja lain dalam lingkup unit eselon II K/L yang sama, atau Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) pada satuan kerja lain dalam lingkup unit eselon I K/L yang sama, dalam lingkup KPPN Mitra Kerja yang sama;
      3. Pengangkatan Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) pada satuan kerja lain sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan Kepala Satuan Kerja dari Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) yang bersangkutan dan/atau K/L bersangkutan.
    2. Selanjutnya, mempertimbangkan saat ini masih terdapat dinamika terkait kepemilikan sertifikat BNT oleh bendahara pada satuan kerja yang disebabkan kebijakan kepegawaian pada masing-masing K/L, anatara lain karena adanya mutasi/rotasi pegawai, dihimbai kepada satuan kerja pengelola APBN untuk dapat menyiapkan PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI yang juga memiliki sertifikat BNT sebagai cadangan/pemgganti bendahara.
    3. Dalam rangka pemenuhan kepemilikan sertifikat BNT sebagai salah satu syarat unutk melaksanakan tugas sebagai bendahara, saat ini Direktorat Sistem Perbendaharaan dan Pusat Pendidikan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan, telah menyiapkan pelatihan
    4. Adapun informasi pelatihan dimaksud dapat diakses pada tautan https://bit.ly/SWIPe-AP, dengan target peserta adalah calon bendahara dan bendahara cadangan/pengganti bendahara pada satuan kerja pengelola keuangan APBN.

Dengan informasi ini disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

 

DOWNLOAD S-171 :

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search