Sehubungan dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dapat disampaikan hal-hal berikut:
- Dasar hukum Sertifikasi Bendahara:
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017; dan
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 23 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Pendapatan dan Belanja
- Dalam Implementasi Sertifikasi Bendahara terdapat masa peralihan yang ditetapkan selama 4 (empat) tahun sejak Perpres dimaksud ditetapkan.
- Menindaklanjuti hal dimaksud, dalam pelaksanaan tugas bendahara pada satuan kerja pengelola APBN, maka:
- Kepala Satuan Kerja yang akan mengangkat PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI sebagai Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
- PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI yang diangkat menjadi Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan harus memiliki sertifikasi Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) sesuai dengan jenis bendahara/kompetensi yang tercantum pada sertifikat BNT;
- Dalam hal satuan kerja pengelola APBN tidak memiliki PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI yang memiliki sertifikat BNT, maka Kepala Satuan Kerja dapat mengangkat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) pada satuan kerja lain dalam lingkup unit eselon II K/L yang sama, atau Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) pada satuan kerja lain dalam lingkup unit eselon I K/L yang sama, dalam lingkup KPPN Mitra Kerja yang sama;
- Pengangkatan Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) pada satuan kerja lain sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan Kepala Satuan Kerja dari Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) yang bersangkutan dan/atau K/L bersangkutan.
- Selanjutnya, mempertimbangkan saat ini masih terdapat dinamika terkait kepemilikan sertifikat BNT oleh bendahara pada satuan kerja yang disebabkan kebijakan kepegawaian pada masing-masing K/L, anatara lain karena adanya mutasi/rotasi pegawai, dihimbai kepada satuan kerja pengelola APBN untuk dapat menyiapkan PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI yang juga memiliki sertifikat BNT sebagai cadangan/pemgganti bendahara.
- Dalam rangka pemenuhan kepemilikan sertifikat BNT sebagai salah satu syarat unutk melaksanakan tugas sebagai bendahara, saat ini Direktorat Sistem Perbendaharaan dan Pusat Pendidikan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan, telah menyiapkan pelatihan
- Adapun informasi pelatihan dimaksud dapat diakses pada tautan https://bit.ly/SWIPe-AP, dengan target peserta adalah calon bendahara dan bendahara cadangan/pengganti bendahara pada satuan kerja pengelola keuangan APBN.
- Kepala Satuan Kerja yang akan mengangkat PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI sebagai Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
Dengan informasi ini disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-171 :