Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Di tempat
Sehubungan dengan pengelolaan rekening pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PKM.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga dan Nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
- Satker hanya dapat membuka rekening dalam rangka pelaksananaan APBN dengan persetujuan Kepala KPPN selaku Kuasa BUN di Daerah.
- Satker hanya dapat membuka rekening pada bank yang telah memiliki perjanjian kerja sama pengelolaan rekening dengan Ditjen Perbendaharaan (daftar bank terlampir).
- Permohonan pembukaan dan penutupan rekening giro, virtual maupun deposito dilakukan melalui Aplikasi SPRINT.
- Surat persetujuan pembukaan rekening agar dilengkapi dengan cetakan nomor register yang dihasilkan dari Aplikasi SPRINT untuk mensinkronkan data rekening pada Bank dan Aplikasi SPRINT, serta memungkinkan bank untuk mengirim data saldo rekening ke dalam Aplikasi SPRINT.
Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-183 :