Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker mitra kerja KPPN Kotabumi
di tempat
Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Kewenangan revisi anggaran pada Ditjen Anggaran (DJA), antara lain:
- Revisi anggaran dalam hal pagu anggaran berubah;
- Revisi anggaran dalam hal pagu anggaran tetap berupa pergeseran anggaran antar-Program kecuali dalam rangka pemenuhan Belanja Operasional;
- Revisi penambahan dan pengurangan pagu anggaran yang berkaitan dengan pinjaman dan hibah melalui kuasa BUN;
- Perubahan RO Prioritas Nasional (perubahan alokasi atau target RO Prioritas Nasional);
- Pergeseran dari Belanja Operasional ke Belanja Non Operasional;
- Penurunan volume RO secara total.
- Kewenangan revisi anggaran pada Ditjen Perbendaharaan (DJPb), antara lain:
- Antar KRO dalam 1 (satu) Program;
- Dalam 1 (satu) RO Prioritas Nasional;
- Antar jenis belanja yang tidak mengakibatkan penurunan volume RO;
- Antar kegiatan dalam satu Program;
- Pemanfaatan sisa anggaran kontraktual dan/atau Swakelola untuk penambahan volume RO yang sama/lain atau pemenuhan belanja operasional;
- Penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir TA;
- Pemenuhan Belanja Operasional dalam satu unit eselon I.
- Usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud dalam poin 2 (dua), diproses pada :
- Direktorat Pelaksanaan Anggaran, apabila terjadi revisi antar-Satker antar-Kanwil DJPb;
- Kanwil DJPb Provinsi Lampung, apabila terjadi pergeseran anggaran dalam satu satker dan/atau antar-Satker dalam wilayah kerja Kanwil DJPb yang sama.
- Beberapa revisi anggaran yang memerlukan persetujuan Pejabat Eselon I, antara lain:
- Pergeseran anggaran antar satker;
- Pergeseran antar kegiatan;
- pergeseran antar-Program dalam rangka pemenuhan Belanja Operasional;
- Penyelesaian tunggakan TA sebelumnya, kecuali yang bersumber dari PNBP BLU;
- Pemanfaatan sisa anggaran kontraktual/swakelola dari RO termasuk RO Prioritas Nasional kecuali yang bersumber dari PNBP BLU.
- KPA dapat melakukan revisi anggaran dalam 1 (satu) satker (Revisi POK) berupa:
- Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) KRO dan dalam 1 (satu) kegiatan;
- Penambahan/perubahan akun beserta alokasi anggarannya dalam 1 (satu) RO;
- Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) RO Prioritas Nasional dalam 1 (satu) satker.
- Revisi anggaran dilakukan sepanjang tidak mengubah sumber dana, pagu anggaran, satuan dan volume RO dan jenis belanja serta memperhatikan hasil reviu APIP K/L atas RKA-K/L.
- Pemutakhiran data anggaran atas revisi POK yang dilakukan oleh satuan kerja dilaksanakan paling sedikit setiap 2 (dua) bulan sekali melalui pengajuan Pemutakhiran POK bersamaan dengan Revisi Adminsitratif atas RPD Halaman III DIPA ke Kanwil DJPb Provinsi Lampung.
- Pembagian kewenangan revisi secara detail pada lampiran I PMK nomor: 199/PMK.02/2021 sebagaimana terlampir dalam surat ini.
- Perlu kami ingatkan kembali, bahwa usulan Revisi Anggaran oleh Satuan Kerja yang memerlukan proses pengesahan/penetapan oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran maupun Direktorat Jenderal Perbendaharaan selanjutnya diproses melalui aplikasi SAKTI.
- Aplikasi SAKTI pada Modul Penganggaran telah difasilitasi dengan menu Revisi DIPA yang berfungsi untuk :
- Mengajukan usulan revisi sesuai dengan kewenangan masing-masing;
- Mengunggah surat usulan, data dukung, dan ADK Revisi DIPA;
- Mengunduh surat penetapan/pengesahan dari sistem aplikasi.
Demikian disampaikan untuk dipedomani. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-185 :






