Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Tata Cara Revisi Anggaran sesuai PMK Nomor 199/PMK.02/2021 (S-185)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker mitra kerja KPPN Kotabumi

di tempat

 

Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kewenangan revisi anggaran pada Ditjen Anggaran (DJA), antara lain:
    1. Revisi anggaran dalam hal pagu anggaran berubah;
    2. Revisi anggaran dalam hal pagu anggaran tetap berupa pergeseran anggaran antar-Program kecuali dalam rangka pemenuhan Belanja Operasional;
    3. Revisi penambahan dan pengurangan pagu anggaran yang berkaitan dengan pinjaman dan hibah melalui kuasa BUN;
    4. Perubahan RO Prioritas Nasional (perubahan alokasi atau target RO Prioritas Nasional);
    5. Pergeseran dari Belanja Operasional ke Belanja Non Operasional;
    6. Penurunan volume RO secara total.
  2. Kewenangan revisi anggaran pada Ditjen Perbendaharaan (DJPb), antara lain:
    1. Antar KRO dalam 1 (satu) Program;
    2. Dalam 1 (satu) RO Prioritas Nasional;
    3. Antar jenis belanja yang tidak mengakibatkan penurunan volume RO;
    4. Antar kegiatan dalam satu Program;
    5. Pemanfaatan sisa anggaran kontraktual dan/atau Swakelola untuk penambahan volume RO yang sama/lain atau pemenuhan belanja operasional;
    6. Penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir TA;
    7. Pemenuhan Belanja Operasional dalam satu unit eselon I.
  3. Usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud dalam poin 2 (dua), diproses pada :
    1. Direktorat Pelaksanaan Anggaran, apabila terjadi revisi antar-Satker antar-Kanwil DJPb;
    2. Kanwil DJPb Provinsi Lampung, apabila terjadi pergeseran anggaran dalam satu satker dan/atau antar-Satker dalam wilayah kerja Kanwil DJPb yang sama.
  4. Beberapa revisi anggaran yang memerlukan persetujuan Pejabat Eselon I, antara lain:
    1. Pergeseran anggaran antar satker;
    2. Pergeseran antar kegiatan;
    3. pergeseran antar-Program dalam rangka pemenuhan Belanja Operasional;
    4. Penyelesaian tunggakan TA sebelumnya, kecuali yang bersumber dari PNBP BLU;
    5. Pemanfaatan sisa anggaran kontraktual/swakelola dari RO termasuk RO Prioritas Nasional kecuali yang bersumber dari PNBP BLU.
  5. KPA dapat melakukan revisi anggaran dalam 1 (satu) satker (Revisi POK) berupa:
    1. Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) KRO dan dalam 1 (satu) kegiatan;
    2. Penambahan/perubahan akun beserta alokasi anggarannya dalam 1 (satu) RO;
    3. Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) RO Prioritas Nasional dalam 1 (satu) satker.
    4. Revisi anggaran dilakukan sepanjang tidak mengubah sumber dana, pagu anggaran, satuan dan volume RO dan jenis belanja serta memperhatikan hasil reviu APIP K/L atas RKA-K/L.
  6. Pemutakhiran data anggaran atas revisi POK yang dilakukan oleh satuan kerja dilaksanakan paling sedikit setiap 2 (dua) bulan sekali melalui pengajuan Pemutakhiran POK bersamaan dengan Revisi Adminsitratif atas RPD Halaman III DIPA ke Kanwil DJPb Provinsi Lampung.
  7. Pembagian kewenangan revisi secara detail pada lampiran I PMK nomor: 199/PMK.02/2021 sebagaimana terlampir dalam surat ini.
  8. Perlu kami ingatkan kembali, bahwa usulan Revisi Anggaran oleh Satuan Kerja yang memerlukan proses pengesahan/penetapan oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran maupun Direktorat Jenderal Perbendaharaan selanjutnya diproses melalui aplikasi SAKTI.
  9. Aplikasi SAKTI pada Modul Penganggaran telah difasilitasi dengan menu Revisi DIPA yang berfungsi untuk :
    1. Mengajukan usulan revisi sesuai dengan kewenangan masing-masing;
    2. Mengunggah surat usulan, data dukung, dan ADK Revisi DIPA;
    3. Mengunduh surat penetapan/pengesahan dari sistem aplikasi.

 

Demikian disampaikan untuk dipedomani. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

DOWNLOAD S-185 :

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search