Yth. Para KPA Satker Mitra KPPN Kotabumi
di Tempat
Menunjuk Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA, dengan ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam reformulasi IKPA 2022, indikator Deviasi Rencana Penarikan Dana (RPD) Halaman III DIPA mengalami kenaikan bobot yang sebelumnya 5% di 2021, menjadi 10% pada 2022;
- Dispensasi khusus untuk indikator Deviasi Halaman III DIPA triwulan I yaitu tetap dilakukan perhitungan mulai bulan Januari 2022, namun batas cut off data triwulan I yang seharusnya jatuh pada tanggal 10 Februari 2022 digeser menjadi bersamaan dengan batas akhir cut off triwulan II (10 April 2022);
- Sesuai poin di atas, maka satker diberikan kesempatan untuk memperbaiki Halaman III DIPA periode Triwulan I sampai dengan batas 10 April 2022 agar nilai indikator Deviasi Halaman III DIPA di triwulan I meningkat. Terlampir data nilai indikator IKPA Deviasi Halaman III DIPA untuk seluruh satker mitra kerja KPPN Kotabumi posisi sampai dengan tanggal 30 Maret 2022;
- Terkait dengan poin-poin tersebut di atas, Kuasa Pengguna Anggaran agar segera mengambil tindakan sebagai berikut:
- Bagi satker dengan nilai indikator di bawah 90, wajib mengajukan Revisi Halaman III DIPA (revisi rencana penarikan dana/RPD) ke Kanwil DJPb Provinsi Lampung paling lambat tanggal 8 April 2022;
- Pengisian RPD Halaman III DIPA periode triwulan I agar disesuaikan dengan realisasi SPM bulan Januari s.d. Maret 2022;
- Tata cara perhitungan RPD pada Halaman III DIPA agar berpedoman pada lampiran II surat ini.
- 5. Dimohon bantuan para Kuasa Pengguna Anggaran untuk dapat mengawasi penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud di atas.
Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-237 :