Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Mekanisme Pendaftaran Sertifikasi Bendahara Melalui Aplikasi SIMASPATEN (S-244)

Yth. Para KPA Satker Mitra KPPN Kotabumi

di Tempat

 

Sehubungan dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan menindaklanjut nota dinas DIrektur Sistem Perbendaharaan Nomor ND-551/PB.7/2022 hal tersebut pada pokok surat, dengna ini dapat disampaikan hal-hal berikut:

  1. Dalam rangka pemenuhan kepemilikan sertifikat BNT sebagai salah satu syarat untuk melaksanakan tugas sebagai bendahara, Direktorat Sistem Perbendaharaan dan Pusat Pendidikan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan (Pusdiklat AP) BPPK telah menyiapkan dan melaksanakan program Sertifikasi Bendahara yang terintegrasi dengan Diklat Bendahara.
  2. Selanjutnya, dalam rangka simplifikasi proses bisnis dan peningkatan kualitas pelaksanaan diklat dan sertifikasi bendahara tersebut, Aplikasi SIMSERBA telah diintregasikan ke dalam Aplikasi SIMASPATEN dalam ekosistem DIGIT (Digital Treasury).
  3. Dengan telah terintegrasinya sistem informasi sertifikasi dan penilaian kompetensi pejabat perbendaharaan dimaksud, maka proses pendaftaran sertifikasi bendahara yang terintegrasi dengan diklat bendahara dilakukan melalui aplikasi SIMASPATEN (detil proses sertifikasi sebagaimana Lampiran I).
  4. Bagi calon peserta diklat dan sertifikasi bendahara yang sudah mendaftar melalui mekanisme sebelumnya (melalui tautan bit.ly/SWIPe-AP) dan belum ditetapkan sebagai peserta diklat dan sertifikasi bendahara (daftar sebagaimana Lampiran II.A. dan II.B.) maupun calon peserta baru, agar dapat melakukan pendaftaran/pendaftaran ulang/pendaftaran kembali melalui aplikasi SIMASPATEN dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Admin Satker aplikasi SIMASPATEN melakukan perekaman Peserta (petunjuk manual bagi user Admin Satker sebagaimana Lampiran III).
    2. Setelah mendapatkan user dari Admin Satker aplikasi SIMASPATEN, Calon Peserta Sertifikasi Bendahara melakukan pengisian usulan pendaftaran Sertifikasi Bendahara dan mengajukan usulan tersebut kepada Admin Satker (petunjuk manual bagi user Admin Satker aplikasi SIMASPATEN sebagaimana Lampiran IV).
    3. Admin Satker melakukan verifikasi usulan pendaftaran yang telah direkam oleh calon peserta dan meneruskan usulan dimaksud kepada Admin KPPN.
    4. Pengajuan pendaftaran ulang dan pelaksanaan verifikasi usulan peserta Pelatihan dan Sertifikasi Bendahara Pengeluaran/BPP Angkatan V 2022 dan Pelatihan dan Sertifikasi Bendahara Penerimaan Angkatan II 2022 (sebagaimana Lampiran II.A) paling lambat diterima KPPN pada hari Rabu, 6 April 2022.
    5. Admin KPPN Kotabumi akan melakukan verifikasi usulan dan mengirimkan usulan pendaftaran para calon peserta Sertifikasi Bendahara kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan.
    6. Admin DSP melakukan verifikasi lebih lanjut dan menetapkan calon peserta yang memenuhi syarat sebagai peserta Sertifikasi Bendahara.
    7. Bagi peserta yang dinyatakan lulus ujian komprehensif Diklat Bendahara selanjutnya mengikuti ujian sertifikasi bendahara pada aplikasi cat.kemenkeu.go.id (sebagaimana Lampiran IV). 
  5. Seluruh informasi mengenai diklat dan sertifikasi bendahara dapat diakses melalui bit.ly/SWIPe-AP.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

 

DOWNLOAD S-244 :

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search