Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Pengajuan Revolving UP (SPM-GUP) dan Pertanggungjawaban TUP (SPMPTUP) Yang Jatuh Tempo Pada Saat Cuti Lebaran 1443 H (S-282)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Di tempat

 

Menunjuk Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga dan sebagai langkah awal mitigasi risiko nilai indikator Pengelolaan UP/TUP selama masa Cuti Lebaran 1413 H, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Batas akhir pengajuan revolving atas UP (SPM-GUP) adalah 30 hari kalender dihitung dari SP2D-GUP terakhir. Sedangkan untuk pertanggungjawaban atas dana TUP (SPM-PTUP), maksimal diajukan 30 hari kalender terhitung mulai tanggal SP2D-TUP diterbitkan KPPN;
  2. Dari hasil analisa kami, terdapat 46 (empat puluh enam) GUP dan 7 (tujuh) TUP yang akan jatuh tempo pada saat libur Cuti Bersama Lebaran 1413 H;
  3. Bagi satker yang termasuk dalam daftar lampiran I dan lampiran II agar segera mengajukan SPM-GUP dan SPM-PTUP ke KPPN Kotabumi paling lambat hari Rabu, 27 April 2022;
  4. Perlu kami ingatkan kembali, apabila kuitansi yang terkumpul di Bendahara Pengeluaran sudah mencapai minimal 50% dari UP sesuai daftar pada lampiran I, maka satker sudah dapat mengajukan revolving UP (SPM-GUP) ke KPPN tanpa harus menunggu batas akhir pengajuan tanggal 27 April 2022;
  5. Dimohon bantuan para Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengawasi penyelesaian pengajuan GUP dan PTUP di satker masing-masing agar nilai IKPA untuk indikator Pengelolaan UP/TUP tetap terjaga. 

Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani. Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.

 

DOWNLOAD S-282 :

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search