Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Di tempat
Menunjuk Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga dan sebagai langkah awal mitigasi risiko nilai indikator Pengelolaan UP/TUP selama masa Cuti Lebaran 1413 H, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Batas akhir pengajuan revolving atas UP (SPM-GUP) adalah 30 hari kalender dihitung dari SP2D-GUP terakhir. Sedangkan untuk pertanggungjawaban atas dana TUP (SPM-PTUP), maksimal diajukan 30 hari kalender terhitung mulai tanggal SP2D-TUP diterbitkan KPPN;
- Dari hasil analisa kami, terdapat 46 (empat puluh enam) GUP dan 7 (tujuh) TUP yang akan jatuh tempo pada saat libur Cuti Bersama Lebaran 1413 H;
- Bagi satker yang termasuk dalam daftar lampiran I dan lampiran II agar segera mengajukan SPM-GUP dan SPM-PTUP ke KPPN Kotabumi paling lambat hari Rabu, 27 April 2022;
- Perlu kami ingatkan kembali, apabila kuitansi yang terkumpul di Bendahara Pengeluaran sudah mencapai minimal 50% dari UP sesuai daftar pada lampiran I, maka satker sudah dapat mengajukan revolving UP (SPM-GUP) ke KPPN tanpa harus menunggu batas akhir pengajuan tanggal 27 April 2022;
- Dimohon bantuan para Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengawasi penyelesaian pengajuan GUP dan PTUP di satker masing-masing agar nilai IKPA untuk indikator Pengelolaan UP/TUP tetap terjaga.
Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani. Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-282 :