Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Di tempat
Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 H serta dalam rangka membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kotabumi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya;
- Untuk menjaga integritas pegawai di lingkungan KPPN Kotabumi terkait pelayanan yang kami berikan maupun momen hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya, kami tegaskan untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai di lingkungan KPPN Kotabumi;
- Seluruh penyelenggaraan layanan pada KPPN Kotabumi berbiaya Rp.- (nol) rupiah (tidak dipungut biaya);
- Apabila mengetahui terdapat pejabat/pegawai KPPN Kotabumi yang meminta/menerima gratifikasi selaku Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Layanan, dimohon bantuan Saudara untuk melaporkan melalui saluran pengaduan kami sebagai berikut:
- E-mail : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Website : https://bit.ly/pengaduankotabumi
- Telepon : 0811-7969-393
- Facebook : KPPN Kotabumi
- Tatap Muka : Petugas FO KPPN Kotabumi
- Kantor : Kotak saran
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-284 :