Yth. Para KPA Satuan Kerja Mitra KPPN Kotabumi
Di Tempat
Sehubungan dengan verifikasi data retur SP2D periode bulan Januari-Juni 2022, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Efektivitas pengelolaan pengeluaran kas diwujudkan melalui penyaluran dana APBN yang tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat penerima. Ketepatan penerima dalam penyaluran dana APBN dapat diukur dari retur SP2D yang semakin berkurang.
- Dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan bulan Juni 2022, terdapat 45 SP2D yang diretur oleh bank dengan alasan antara lain Rekening Supplier Tidak Aktif/Salah/Tidak Ditemukan, Rekening Sudah Ditutup, Kesalahan Penulisan Nomor dan Nama
- Dengan terjadinya retur SP2D tersebut mengindikasikan bahwa PPK/PPSPM/Bendahara Pengeluaran Satker tidak melakukan verifikasi kebenaran data penerima sebelum pembuatan Retur SP2D ini menimbulkan dampak antara lain keterlambatan pencairan dana, adanya idle cash, inefektivitas biaya dan waktu, kurang optimalnya pencapaian output dan pihak penerima tidak mendapatkan hak pembayarannya secara tepat waktu
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana, pada Pasal 11 huruf a menyatakan bahwa dalam hal Kuasa PA/Satker tidak menyampaikan Surat Ralat/Perbaikan Rekening sampai dengan hari kerja terakhir minggu ke-3 bulan berikutnya setelah adanya Surat Pemberitahuan Retur SP2D, maka KPPN akan:
- melakukan Penyetoran Dana Retur SP2D dari Rekening RR SPAN/Rekening RR Gaji/Rekening RR BI ke Kas Negara; dan
- menyampaikan Surat Pemberitahuan Penyetoran Dana Retur SP2D kepada Kuasa PA/Satker.
- Sehubungan hal tersebut di atas, dalam rangka menghindari terjadinya retur pada pencairan Dana SP2D dimasa mendatang, kiranya dapat ditingkatkan verifikasi kebenaran data rekening penerima SP2D sebelum pengajuan pencairan
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-391 :