Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Di tempat
Sehubungan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-29/PB/PB.6/2022 tanggal 12 Juli 2022 hal Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Semester 1 Tahun 2022 serta Pelaksanaan Rekonsiliasi, dan mempertimbangkan implementasi rekonsiliasi menggunakan Aplikasi MonSAKTI yang sedang berjalan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Penggunaan user untuk akses ke Aplikasi MonSAKTI pada KL diatur sebagai berikut:
- Bagi pengguna di tingkat satker yang sudah memiliki user SAKTI wajib login sesuai role masing-masing modul pada tombol “Gunakan Akun SAKTI”, selanjutnya isikan user dan password serta kode captcha.
- Bagi pengguna di tingkat atas (UAPPA-W, UAPPA E1, UAPA) dapat menggunakan user OMSPAN (isikan user dan password OMSPAN sesuai role user OMSPAN pada kolom nama pengguna dan kata sandi pada tampilan login).
- Dalam hal pengguna di tingkat atas belum memiliki user OMSPAN dan user SAKTI, agar mengajukan permintaan user SAKTI level atas tersebut melalui hai.kemenkeu.go.id (sebagaimana diatur dalam surat Direktur APK nomor S-64/PB.6/2022 tanggal 14 Juni 2022).
- Penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR) dalam rekonsiliasi Semester I Tahun 2022 (bulan Juni 2022), tidak memerlukan tutup buku Modul GLP pada Aplikasi SAKTI. Setelah satker menyelesaikan rekonsiliasi, dapat melanjutkan pemrosesan transaksi untuk penyusunan Laporan Keuangan Semester I 2022 dan melakukan tutup buku sementara pada Modul GLP.
- SHR diterbitkan secara otomatis oleh sistem apabila data rekonsiliasi SPAN-SAKTI tidak terdapat TDK Rupiah dan TDK CoA. Dalam hal terdapat TDK Rupiah dan TDK CoA yang secara ketentuan harus diselesaikan, satker wajib memperbaiki di Aplikasi SAKTI dan selanjutnya mengecek kembali rekonsiliasi pada MONSAKTI (dimungkinkan data terupdate H+1 setelah tanggal perbaikan).
- Satker dapat mengajukan permintaan persetujuan rekonsiliasi ke KPPN melalui fitur “Permintaan Persetujuan Rekonsiliasi” pada laman Aplikasi MONSAKTI dalam hal terdapat TDK Rupiah dan TDK CoA yang disebabkan karena:
- Data Setoran/Belanja Belum Masuk ke SPAN/SiAP;
- Data Koreksi Dibukukan Berbeda Periode antara Satker dengan KPPN;
- Data Jurnal Balik pada SAKTI Tidak Sesuai (Satker salah melakukan hapus pencatatan);
- Data Setoran Tidak Diakui Satker dengan Surat Pernyataan Tidak Mengakui (satker diminta melakukan upload surat pernyataan KPA sebagaimana lampiran VI S-29/PB/PB.6/2022 sebagai attachment);
- Data Estimasi Pendapatan (PNBP) SAKTI sudah benar sesuai dokumen sumber;
- Data Belanja selisih karena perbedaan pembulatan SP2D Valas SAKTI dengan SPAN.
- Permintaan persetujuan rekon yang disebabkan karena satker tidak mengakui setoran penerimaan negara sebagaimana angka 4 hurud d, satker melampirkan surat pernyataan atas perbedaan data rekonsiliasi pada saat memilih alasan “data setoran tidak diakui satker dengan dengan surat pernyataan tidak mengakui”.
- Atas permintaan persetujuan rekon dari satker tersebut:
- KPPN menyetujui: dalam hal setelah diverifikasi kebenarannya, alasan dari satker sesuai ketentuan sehingga setelah KPPN menyetujui, secara otomatis status rekon berubah menjadi “Rekonsiliasi selesai, belum tutup buku” dan terbentuk SHR Juni 2022.
- KPPN menolak: dalam hal setelah diverifikasi kebenarannya, alasan dari satker tidak sesuai ketentuan sehingga KPPN dan satker harus memperbaiki sehingga status rekon menjadi “Proses Rekon Belum Selesai, Masih Terdapat Perbedaan”.
- Pada prinsipnya rekonsiliasi atas data setoran menggunakan tanggal buku di MPN, sehingga apabila terdapat perbedaan tanggal buku yang mempengaruhi adanya TDK rupiah pada bulan Juni 2022, satker agar tetap memperbaiki data tersebut sehingga TDK rupiah dapat diselesaikan. Sebagai ilustrasi, apabila terdapat setoran yang dicatat oleh SAKTI menggunakan tanggal 30 Juni 2022 (tanggal bayar/setor) sedangkan SPAN mencatat pada tanggal 1 Juli 2022 (tanggal settlement/buku), satker diminta untuk menyesuaikan tanggal buku menjadi tanggal 1 Juli 2022. Sementara itu, terhadap perbedaan tanggal buku dalam periode/bulan yang tidak mempengaruhi penerbitan SHR yang menyebabkan TDK Detil, satker dapat memperbaiki pada periode mendatang.
- Terhadap proses rekonsiliasi yang sudah selesai, satker dapat mengunduh Surat Hasil Rekonsiliasi pada kolom aksi (cetak dan download pdf).
- Rekonsiliasi Estimasi Pendapatan Perpajakan dan Bea Cukai tahun 2022 pada satker Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dikecualikan dari proses rekonsiliasi sehingga nilai yang disajikan pada Estimasi Pendapatan hanya berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Rekonsiliasi dalam rangka mendukung penyusunan laporan keuangan Semester I Tahun 2022 agar dapat dilaksanakan secara optimal meskipun kebijakan sanksi ditiadakan (rekonsiliasi MonSAKTI baru diterapkan pertama kali).
Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-432 :






