Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Penggunaan Akun untuk Belanja Ekstrakomptabel (S-454)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Di tempat

 

            Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-311/PB/2021 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada BAS, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kapitalisasi BMN merupakan batasan nilai minimum per-satuan BMN agar dapat disajikan sebagai Aset Tetap pada neraca.
  2. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016, nilai satuan minimum kapitalisasi BMN adalah sebesar:
    1. Sama dengan atau lebih dari 1.000.000,- untuk Peralatan dan Mesin;
    2. Sama dengan atau lebih dari 25.000.000,- untuk Gedung dan Bangunan.
  3. Barang Ekstrakomptabel adalah barang yang mempunyai nilai di bawah satuan minimum kapitalisasi.
  4. Dengan terbitnya KEP-311/PB/2021, telah disediakan akun khusus untuk Belanja Barang Ekstrakomptabel, yaitu:

Kode Akun

Uraian Akun

Penjelasan

521252

Belanja Peralatan dan Mesin – Ekstrakomptabel

Digunakan untuk mencatat pengadaan Peralatan dan Mesin di bawah nilai kapitalisasi.

521253

Belanja Gedung dan Bangunan – Ekstrakomptabel

Digunakan untuk mencatat pengadaan Gedung dan Bangunan di bawah nilai kapitalisasi.

521254

Belanja Aset tetap Lainnya – Ekstrakomptabel

Digunakan untuk mencatat pengadaan Aset Tetap Lainnya antara lain berupa hewan, ikan dan tanaman.

525162

Belanja Peralatan dan Mesin Ekstrakomptabel BLU

Digunakan untuk mencatat pengadaan Peralatan dan Mesin di bawah nilai kapitalisasi BLU.

525163

Belanja Gedung dan Bangunan – Ekstrakomptabel BLU

Digunakan untuk mencatat pengadaan Gedung dan Bangunan di bawah nilai kapitalisasi BLU.

525164

Belanja Aset Tetap Lainnya – Ekstrakomptabel BLU

Digunakan untuk mencatat pengadaan Aset Tetap Lainnya antara lain berupa hewan, ikan dan tanaman BLU

523125

Belanja Barang Persediaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas (BMP) dan Pelumas Khusus Non Pertamina

Digunakan untuk mencatat belanja atas Bahan Bakar Minyak dan Pelumas (BMP) yang digunakan untuk mendukung operasional Alutsista dan Non-Alutsista Kementerian Pertahanan, TNI, Polri dan Kementerian Negara/Lembaga lain yang memiliki transaksi sejenis. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan aset dalam akuntansi dan pelaporannya

  1. Dimohon bantuan Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyampaikan kepada para Pengelola Keuangan di satker masing-masing agar mempedomani akun-akun sebagaimana poin nomor 4 di atas dalam pembelian barang dibawah nilai minimum kapitalisasi (barang ekstrakomptabel) sehingga dalam penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2022 dapat tersaji dengan lebih akurat dan akuntabel.

 

Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

 

 

DOWNLOAD S-454  :

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search