Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Di tempat
Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-311/PB/2021 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada BAS, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Kapitalisasi BMN merupakan batasan nilai minimum per-satuan BMN agar dapat disajikan sebagai Aset Tetap pada neraca.
- Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016, nilai satuan minimum kapitalisasi BMN adalah sebesar:
- Sama dengan atau lebih dari 1.000.000,- untuk Peralatan dan Mesin;
- Sama dengan atau lebih dari 25.000.000,- untuk Gedung dan Bangunan.
- Barang Ekstrakomptabel adalah barang yang mempunyai nilai di bawah satuan minimum kapitalisasi.
- Dengan terbitnya KEP-311/PB/2021, telah disediakan akun khusus untuk Belanja Barang Ekstrakomptabel, yaitu:
Kode Akun |
Uraian Akun |
Penjelasan |
521252 |
Belanja Peralatan dan Mesin – Ekstrakomptabel |
Digunakan untuk mencatat pengadaan Peralatan dan Mesin di bawah nilai kapitalisasi. |
521253 |
Belanja Gedung dan Bangunan – Ekstrakomptabel |
Digunakan untuk mencatat pengadaan Gedung dan Bangunan di bawah nilai kapitalisasi. |
521254 |
Belanja Aset tetap Lainnya – Ekstrakomptabel |
Digunakan untuk mencatat pengadaan Aset Tetap Lainnya antara lain berupa hewan, ikan dan tanaman. |
525162 |
Belanja Peralatan dan Mesin Ekstrakomptabel BLU |
Digunakan untuk mencatat pengadaan Peralatan dan Mesin di bawah nilai kapitalisasi BLU. |
525163 |
Belanja Gedung dan Bangunan – Ekstrakomptabel BLU |
Digunakan untuk mencatat pengadaan Gedung dan Bangunan di bawah nilai kapitalisasi BLU. |
525164 |
Belanja Aset Tetap Lainnya – Ekstrakomptabel BLU |
Digunakan untuk mencatat pengadaan Aset Tetap Lainnya antara lain berupa hewan, ikan dan tanaman BLU |
523125 |
Belanja Barang Persediaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas (BMP) dan Pelumas Khusus Non Pertamina |
Digunakan untuk mencatat belanja atas Bahan Bakar Minyak dan Pelumas (BMP) yang digunakan untuk mendukung operasional Alutsista dan Non-Alutsista Kementerian Pertahanan, TNI, Polri dan Kementerian Negara/Lembaga lain yang memiliki transaksi sejenis. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan aset dalam akuntansi dan pelaporannya |
- Dimohon bantuan Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyampaikan kepada para Pengelola Keuangan di satker masing-masing agar mempedomani akun-akun sebagaimana poin nomor 4 di atas dalam pembelian barang dibawah nilai minimum kapitalisasi (barang ekstrakomptabel) sehingga dalam penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2022 dapat tersaji dengan lebih akurat dan akuntabel.
Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-454 :