Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Di tempat
Sehubungan dengan target penyerapan anggaran yang menjadi salah satu indikator dengan bobot besar dalam IKPA, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Menunjuk Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, indikator Penyerapan Anggaran memiliki bobot terbesar kedua (20%) dari 8 indikator yang menjadi dasar penilaian IKPA Tahun Anggaran 2022.
- Berdasarkan pasal 9 PER-5/PB/2022, target penyerapan anggaran pada Triwulan III untuk Belanja Pegawai adalah 75%, Belanja Barang adalah 70%, dan Belanja Modal sebesar 70%.
- Target penyerapan anggaran setiap satker akan bervariasi berdasarkan struktur pagu di satker masing-masing.
- Sampai dengan 8 Agustus 2022, akumulasi total penyerapan anggaran baru mencapai 61,69% dari target rata-rata sebesar 73,01%.
- Terlampir perkembangan pencapaian Target Penyerapan Anggaran Triwulan III pada seluruh satker s.d. 8 Agustus 2022 berikut kurang serap anggaran yang harus direalisasikan sampai dengan akhir periode Triwulan III tahun 2022.
- Mengingat masih tersisa ±1,5 bulan sampai dengan 30 September 2022, maka diharapkan bantuan para Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil langkah-langkah strategis untuk mempercepat penyerapan anggaran di satker masing-masing dengan cara:
- Mempercepat pelaksanaan kegiatan pada semester II;
- Segera membayar tagihan kontrak/termin dan kuitansi UP yang sudah jatuh tempo;
- Mempercepat proses pengadaan belanja modal khususnya untuk Peralatan dan Mesin.
Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-449 :