Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
di tempat
Sehubungan dengan pelaksanaan Pelatihan dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN (JF APK APBN) dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN (JF PK APBN) Dalam Rangka Kenaikan Jenjang Jabatan Tahun 2022, perlu kami sampaikan hal- hal sebagai berikut:
- Direktorat Sistem Perbendaharaan telah menerbitkan Pengumuman Nomor PENG- 12/PB.7/2022 tanggal 19 September 2022 tentang Penetapan Peserta Pelatihan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dalam Rangka Kenaikan Jenjang Jabatan Tahun 2022 sebagaimana terlampir.
- Pelatihan penjenjangan bagi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (JF APK APBN) dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (JF PK APBN) dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Pranata Keuangan APBN untuk duduk dalam jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.
- Peserta pelatihan penjenjangan tahun 2022 adalah Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Pranata Keuangan APBN yang telah dinyatakan:
- lulus Uji Kompetensi JF APK APBN dan JF PK APBN dalam rangka Kenaikan Jenjang Jabatan Periode I Tahun 2022 sesuai Pengumuman Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor PENG-8/PB.7/2022; dan/atau
- memenuhi persyaratan sebagaimana Pengumuman Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor PENG-11/PB.7/2022 sebagai peserta Uji Kompetensi JF APK APBN dan JF PK APBN dalam rangka Kenaikan Jenjang Jabatan Periode II Tahun 2022.
- Informasi mengenai daftar peserta, jadwal, dan lokasi Pelatihan Penjenjangan tercantum dalam Pengumuman Direktur Sistem Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
- Dapat kami tegaskan kembali bahwa Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Pranata Keuangan APBN yang telah dinyatakan lulus Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Periode I Tahun 2022 sebagaimana pada angka 3 huruf a harus mengikuti pelatihan penjenjangan sebagaimana dimaksud pada angka 2.
- Selanjutnya, guna kelancaran pelaksanaan pelatihan penjenjangan JF APK APBN dan JF PK APBN Tahun 2022, dimohon kepada seluruh peserta pelatihan penjenjangan dapat mengisi pendataan kontak peserta pada tautan https://bit.ly/pelatihanpenjenjangan2022 paling lambat pada hari Kamis, tanggal 22 September 2022.
Demikian disampaikan, atas bantuan dan perhatiannya diucapkan terima kasih.
Download S-496 :