Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Implementasi Sertifikasi PPK, PPSPM dan Bendahara (S-499)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
di Tempat

 

Sehubungan dengan implementasi Sertifikasi Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar dan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan Sertifikasi PPK dan PPSPM dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan PER- 59/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kompetensi Bagi PPK dan PPSPM Pada Satker Pengelola APBN
  2. Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN dan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-23/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN
  3. Berdasarkan peraturan tersebut diatas, PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar dan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu harus memiliki Sertifikat Kompetensi
  4. Pelaksanaan Penilaian Kompetensi PPK, PPSPM dan Bendahara dilakukan melalui Aplikasi SIMASPATEN (simaspaten.kemenkeu.go.id)
  5. Admin Satker agar segera melakukan pendaftaran PPK, PPSPM dan Bendahara Pengeluaran/Penerimaan atau Calon PPK, Calon PPSPM dan Calon Bendahara Pengeluaran/Penerimaan, melakukan updating data apabila terdapat penggantian PPK, PPSPM dan Bendahara Pengeluaran/Penerimaan di lingkup satker masing-masing serta melakukan verifikasi data peserta uji kompetensi pada Aplikasi SIMASPATEN
  6. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, seluruh satker diminta untuk segera menyampaikan daftar PPK, PPSPM dan Bendahara Pengeluaran/Penerimaan dan/atau Calon PPK, Calon PPSPM dan Calon Bendahara Pengeluaran/Penerimaan sesuai daftar terlampir dan disampaikan ke KPPN melalui Aplikasi OMSPAN paling lambat tanggal 29 September 2022 (format daftar dan petunjuk penyampaian terlampir).

Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

 

Download S-499 :

Download Form Daftar Daftar PPK, PPSPM dan Bendahara Pengeluaran/Penerimaan :

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search