Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
di Tempat
Menunjuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Terkait dengan reformulasi IKPA tahun 2022, indikator Deviasi Halaman III DIPA mengalami kenaikan bobot yang sebelumnya hanya 5% di 2021, menjadi 10% pada 2022. Perubahan bobot tersebut dalam rangka meningkatkan akurasi dan ketepatan realisasi pencairan dana per Jenis Belanja per-Bulan berdasarkan rencana penarikan dana (RPD) yang telah disusun satker pada Halaman III DIPA;
- Sampai dengan 28 September 2022, rata-rata nilai Deviasi Halaman III DIPA seluruh satker di wilayah kerja KPPN Kotabumi baru mencapai 76,16 (data terlampir).
- Mengingat kedua poin tersebut di atas, maka diminta kepada seluruh satker mitra kerja KPPN Kotabumi untuk segera mengajukan Revisi Halaman III DIPA (revisi rencana penarikan dana/RPD) ke Kanwil DJPb Provinsi Lampung paling lambat tanggal 10 Oktober 2022;
- Revisi Halaman III DIPA dimaksud mencakup :
- Penyesuaian rencana penarikan bulan Januari s.d. September 2022 sesuai dengan realisasi anggaran riil bulan berkenaan;
- Penyesuaian rencana penarikan dana bulan Oktober s.d. Desember 2022 sesuai dengan kalender rencana kegiatan yang telah disusun oleh masing-masing satker.
- Perlu kami ingatkan kembali, bahwa pengajuan Revisi DIPA tahun 2022 ke Kanwil DJPb dilakukan sepenuhnya melalui aplikasi SAKTI mulai dari sisi pengajuan sampai upload dokumen;
- Dimohon bantuan para Kuasa Pengguna Anggaran untuk dapat mengawasi penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud di atas agar nilai indikator Deviasi Halaman III DIPA di masing-masing satker dapat memperoleh hasil yang maksimal.
Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
Download S-506 :