Yth. Para KPA Satker Mitra KPPN Kotabumi
di Tempat
Menindaklanjuti Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No.PER-8/PB/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir TA 2022 dan Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara No. ND-1511/PB.3/2022 hal Penyampaian Juknis Pelaksanaan Proyeksi Pengeluaran Bulanan dan RPD Harian, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Seluruh Satker K/L pengguna aplikasi SAKTI wajib membuat Proyeksi Pengeluaran untuk bulan November dan Desember 2022;
- Perekaman Proyeksi Pengeluaran Bulanan dan Rencana Penarikan Dana Harian dilaksanakan dengan menggunakan Aplikasi SAKTI (juknis terlampir);
- Sebelum melakukan input proyeksi pengeluaran bulan November dan Desember 2022, satker diharuskan untuk mengupdate realisasi dengan cara melakukan catat/upload SP2D di SAKTI;
- Proyeksi Pengeluaran untuk bulan November dan Desember 2022 tidak ada nilai default, sehingga satker diharuskan untuk melakukan input manual (dapat diinput dg nilai 0).
- Satker menyusun proyeksi pengeluaran bulan November dan Desember 2022 berdasarkan kebutuhan riil masing-masing satuan kerja paling lambat tanggal 5 November 2022.
- Proyeksi pengeluaran bulanan dapat diupdate pada tanggal 10 s.d.15 November 2022, tanggal 1 s.d. 5 Desember 2022, dan tanggal 10 s.d. 15 Desember 2022.
- Proyeksi pengeluaran bulanan dapat berbeda dengan halaman III DIPA.
- Pengiriman ADK SPM tidak boleh melebihi tanggal jatuh tempo renkas.
- Scheduled Payment Date (SPD) berlaku untuk semua SPM selain SPM UP, SPM TUP, SPM Pengesahan, Gaji, PPP, sumber dana SBSN, transaksi Valas, dan SPM Koreksi.
- Pemberian dispensasi oleh Kepala KPPN dilakukan pada tahap setelah SPM disetujui dan sebelum ADK SPM dikirimkan.
- Monitoring Proyeksi Pengeluaran & Renkas (SPD) dapat dilihat di monsakti.kemenkeu.go.id.
Demikian disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-565 :






