Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Optimalisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dalam Transaksi Uang Persediaan (UP) dan DIGIPAY (S-566)

Yth. Para KPA Satker Mitra KPPN Kotabumi

di Tempat

 

 

Menindaklanjuti nota dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-1013/PB.2/2022 hal Penyampaian Laporan Hasil Forum Group Discussion (FGD) dengan Kantor Pusat Bank Himbara dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP), serta dalam rangka optimalisasi penggunaan KKP untuk mencapai target transaksi KKP dan akselerasi penyerapan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga (K/L) pada Tahun Anggaran 2022, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Satuan kerja yang belum menerima KKP/belum terbit KKP agar segera mengajukan ulang permohonan penerbitan KKP kepada Bank Penerbit KKP atau menghubungi bank penerbit KKP;
  2. Meningkatkan penggunaan KKP dalam transaksi Uang Persediaan (UP) dan DIGIPAY khususnya dalam melakukan kegiatan perjalanan dinas dan keperluan operasional sehari-hari perkantoran;
  3. Menginformasikan/melaporkan merchant/Penyedia Barang/Jasa yang membebankan biaya tambahan (surcharge) pada transaksi KKP kepada Bank Penerbit KKP;
  4. Menginformasikan kepada Penyedia Barang/Jasa/vendor yang merupakan rekanan dari Satker dan berkeinginan untuk menggunakan mesin EDC dalam proses transaksi pembayaran agar segera mengajukan permohonan/berkoordinasi dengan Bank Penerbit KKP;
  5. Layanan aplikasi yang disediakan oleh masing-masing Bank Himbara dalam rangka memperoleh informasi transaksi KKP dan Daftar Tagihan Sementara, antara lain meliputi:
    1. Aplikasi Dashboard KKP BRI;
    2. Mandiri Cash Management (MCM);
    3. BNI Credit Card Mobile (BCCM);
  6. Persyaratan pengajuan KKP telah disesuaikan dengan ketentuan dalam PMK 196 tahun 2018 PMK 97 tahun 2021;
  7. Proses pengurusan perubahan pemegang KKP hanya membutuhkan 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen diajukan secara lengkap;
  8. Tidak ada pengenaan biaya administrasi apabila melakukan pembayaran KKP melalui teller bank.
  9. Adapun tanggapan/penjelasan dari perwakilan kantor pusat dari masing-masing Bank Himbara terhadap 10 (sepuluh) kendala yang dihadapi oleh Satker K/L dalam penggunaan KKP sebagaimana tercantum dalam lampiran surat ini.

 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih

  

DOWNLOAD S-566 :

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search