Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Perekaman informasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada Aplikasi SAKTI (S-579)

Yth. Para KPA Satker Mitra KPPN Kotabumi

di Tempat

 

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Inpres dimaksud, Presiden telah memberikan instruksi kepada seluruh elemen pemerintahan terkait untuk melakukan upaya percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa
  2. Salah satu bentuk implementasi percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dimaksud, instansi pemerintah diwajibkan untuk memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD.
  3. Sebagai salah satu alat ukur yang diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat dalam pengambilan keputusan, pemerintah menggunakan informasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) atas suatu produk yang dihasilkan yaitu presentase komponen produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu produk barang/jasa atau gabungan antara barang dan
  4. Informasi kandungan TKDN sebagaimana dimaksud pada poin 3 di atas diperoleh melalui tahapan verifikasi sampai dengan proses sertifikasi oleh pihak berwenang melakukan penerbitan sertifikat TKDN (Kementerian Perindustrian).
  5. Terkait dengan hal tersebut, telah dilakukan pengembangan pada Aplikasi SAKTI sehingga Rekapitulasi Informasi TKDN atas belanja Satuan Kerja dapat dihasilkan melalui perekaman pendetailan informasi TKDN atas transaksi pengadaan barang/jasa pemerintah yang direkap pada
  6. Informasi yang direkam pada aplikasi SAKTI terkait dengan TKDN dimaksud berupa:
    1. Informasi Persentase TKDN,
    2. Informasi Cluster TKDN (TKDN/Produk Dalam Negeri(PDN)/Impor),
    3. Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (KBKI).
  7. Detail informasi yang direkam pada Aplikasi SAKTI sebagaimana dimaksud pada poin 6 dapat diperoleh dari situs tkdn.kemenperin.go.id, dimana teknis pengaturan terkait masing- masing informasi tercantum dalam Surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor: B-5041/MENKO/MARVES/PE.05.00/X/2022 tentang Panduan Pencatatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa.
  8. Terkait perekaman informasi TKDN dimaksud, Direktorat SITP DJPB telah menerbitkan Petunjuk Teknis Aplikasi SAKTI Pencatatan Informasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri 1 yang dapat digunakan sebagai pedoman untuk pelaksanaannya.
  9. Secara garis besar, konsep perekaman informasi P3DN pada SAKTI berupa pendetilan perekaman informasi TKDN atas dokumen sumber yang telah direkam sebagaimana tercantum dalam Petunjuk Teknis Perekaman Informasi TKDN Aplikasi SAKTI terlampir atau dapat diunduh pada bit.ly/JUKNISSAKTI .
  10. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, dimohon bantuan para Kuasa Pengguna Anggaran untuk menugaskan operator Aplikasi SAKTI untuk:
    1. Melakukan perekaman informasi TKDN pada Aplikasi SAKTI atas setiap transaksi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Aplikasi SAKTI Pencatatan Informasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri 1 terlampir minimal atas transaksi pengadaan barang/jasa dengan kriteria dokumen sumber sebagaimana dimaksud dalam poin 9 tertanggal mulai 1 Agustus 2022.
    2. Informasi yang direkam pada Aplikasi SAKTI dapat diperoleh dari website http://tkdn.kemenperin.go.id/ dan berpedoman pada Surat Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor: B-5041/MENKO/MARVES/PE.05.00/X/2022 tentang Panduan Pencatatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa. (terlampir)

 

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

DOWNLOAD S-577 :

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search