Yth. Para KPA Satker Mitra KPPN Kotabumi
di Tempat
Merujuk pada nota dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara nomor ND-2190/PB.3/2021 tanggal 27 Desember 2021 hal Penegasan Kewajiban Pencatatan dan Pembukuan Transaksi yang melalui Rekening Lainnya oleh Bendahara, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
- Melalui nota dinas tersebut, ditegaskan bahwa Bendahara wajib membukukan dan mempertanggungjawabkan seluruh uang yang diterimanya dan seluruh uang yang ada di satker, termasuk yang ada dalam rekening lainnya (RPL).
- Dalam praktiknya terdapat RPL yang bersifat khusus dan tidak dikelola oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Penerimaan, antara lain RPL Dana Titipan pada satker lingkup Mahkamah Agung yang salah satu komponennya adalah Biaya
- Sesuai dengan informasi dari Mahkamah Agung, biaya proses adalah biaya yang digunakan untuk proses penyelesaian perkara yang dibebankan kepada pihak yang berperkara dan dikelola oleh Panitera serta ditatausahakan oleh Bendahara Biaya
- Atas RPL yang menampung Biaya Proses, perlu ditegaskan sebagai berikut:
- Menggunakan rekening pemerintah yang telah mendapat izin dari Kuasa BUN dan merekam rekening pada Aplikasi
- Merekam total mutasi tambah dan total mutasi kurang pada aplikasi SAKTI sebagaimana petunjuk
- Melaporkan saldo RPL yang digunakan untuk menampung Biaya Proses sebagai lampiran LPJ Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran dengan dilampiri rekening
- Perekaman saldo RPL ini dapat dilakukan untuk perekaman saldo bulan-bulan sebelumnya dan dilakukan paling lambat pada LPJ bulan November 2022.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-579 :