Yth. Para KPA Satker Mitra KPPN Kotabumi
di Tempat
Sehubungan dengan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 dan menindaklanjuti nota dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara nomor ND-1585/PB.3/2022 hal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas atas pengelolaan kas pada Bendahara, khususnya dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2022, Direktorat Pengelolaan Kas Negara telah menyusun Petunjuk Teknis
- Petunjuk teknis ini merupakan salah satu rencana aksi adanya temuan BPK pada LKPP Tahun 2021 serta untuk mendukung kelancaran tugas Bendahara dan mendorong Bendahara agar mengutamakan penggunaan transaksi non
- Penyusunan petunjuk teknis didukung dengan survei pengelolaan kas bendahara sesuai nota dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara nomor ND-1295/PB.3/2022 tanggal 23 September 2022 hal Pelaksanaan Survei Pengelolaan Kas Bendahara yang melibatkan 491 Bendahara sebagai responden.
- Sistematika petunjuk teknis terdiri sebagai berikut:
- Asas Umum Pengelolaan Kas;
- Pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran;
- Pengelolaan Kas di Bendahara Penerimaan;
- Pengelolaan Kas di Bendahara Satker Badan Layanan Umum (BLU);
- Ketentuan Khusus Pada Akhir Tahun Anggaran; dan
- Peningkatan Penggunaan Kanal Non Tunai dalam Transaksi
- Berkenaan hal-hal tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan Petunjuk Teknis Bendahara kepada satuan kerja sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-587 :