Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Imbauan Peningkatan Transaksi DIGIPAY dan Pendaftaran Admin Satker DIGIPAY (S-589)

Yth. Para KPA Satker Mitra KPPN Kotabumi

di Tempat

 

Menunjuk Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor : PER-20/PB/2019 tentang Persiapan Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment pada Satuan Kerja, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. DIGIPAY merupakan sistem aplikasi pembayaran digital menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) atau CMS Virtual Account (VA) yang dikembangkan oleh Kemenkeu bekerjasama dengan Bank Himbara. Ekosistemnya terbentuk dari Satker pengelola Uang Persediaan dan vendor/toko/warung (UMKM) dengan berbasis rekening pada bank yang
  2. Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan DIGIPAY s.d. Oktober 2022, baru 29 satker yang sudah mendaftarkan Admin Satker DIGIPAY ke KPPN Kotabumi. Dari 29 satker tersebut, baru 1 satker yang sudah mendaftarkan vendor dan melakukan transaksi (daftar terlampir).
  3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, satker agar segera mengajukan pendaftaran Admin Satker DIGIPAY ke KPPN Kotabumi dengan melampirkan:
    1. Formulir Permohonan Pendaftaran User Admin Satker Pada Sistem Marketplace & Digital Payment
    2. SK Penunjukkan Pejabat/Staff yang terlibat dalam sistem Marketplace dan Digital Payment
  4. Pendaftaran Admin Satker DIGIPAY wajib dilakukan per-satuan kerja yang untuk masing- masing rekening Bendahara
  5. Contoh blangko  terlampir   dalam   lampiran   II   surat   ini   dikirimkan   melalui   email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. paling lambat hari Rabu, 16 November 2022.
  6. Paling lambat 30 November 2022, bagi Satker yang sudah memiliki user Admin Satker DIGIPAY agar segera:
    1. Mendaftarkan minimal 1 (satu) vendor/toko/warung (UMKM) langganan kantor (ATK, katering, atau keperluan kantor lainnya) yang memiliki rekening yang sama dengan rekening
    2. Melakukan minimal 1 (satu) transaksi dengan vendor/toko/warung (UMKM) langganan kantor tersebut menggunakan Uang
    3. Nilai per-transaksi tidak dibatasi besaran rupiahnya. Semakin banyak jumlah transaksi dengan DIGIPAY maka akan semakin
  7. KPPN Kotabumi akan memberikan apresiasi/penghargaan atas kesuksesan pelaksanaan program DIGIPAY di satker yang dinilai berdasarkan banyaknya jumlah transaksi DIGIPAY dalam evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran Oleh karena itu, dimohon bantuan para Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengawal dan memastikan berjalannya program DIGIPAY di satuan kerja masing-masing.

Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

 

DOWNLOAD S-589 :

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search