Yth. Para KPA Satker Mitra KPPN Kotabumi
di Tempat
Menindaklanjuti nota dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor: ND-1087/PB.2/2022 hal tersebut pada pokok surat dan sehubungan dengan pelaksanaan pembayaran Gaji Induk bulan Januari 2023 serta mengingat kepadatan volume pekerjaan diakhir tahun, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam rangka pembayaran gaji induk Januari 2023, sebelum pemrosesan SPP dan SPM Gaji Induk Januari 2023 diperlukan pengujian (rekonsiliasi) gaji pada Aplikasi Gaji KPPN ;
- Untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan dan mengurangi trafik pada jaringan, KPPN agar menghimbau satuan kerja untuk melakukan pengujian (rekonsiliasi) gaji pada aplikasi tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jadwal pengujian (rekonsiliasi) gaji pada Aplikasi Gaji KPPN untuk pembayaran Gaji Induk PNS, TNI, POLRI, dan PPPK bulan Januari 2023 melalui pengiriman ADK GPP ke eSPM dilaksanakan paling lambat tanggal 2 Desember 2022;
- Pengujian (rekonsiliasi) gaji induk pada Aplikasi Gaji KPPN Terpusat pada bulan-bulan berikutnya untuk tahun anggaran 2023, dilaksanakan paling lambat tanggal 10 pada bulan sebelum pembayaran Gaji Induk;
- Tata cara penerbitan SPM-LS dan penerbitan SP2D untuk pembayaran gaji induk bulan Januari 2023 dilaksanakan sesuai ketentuan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan
- Perlu kami ingatkan kembali, terkait dengan Bank Penyalur Gaji (BPG) berlaku ketentuan:
- Penyaluran gaji pada setiap satker dapat dilakukan melalui lebih dari 1 (satu) Bank Penyalur
- Jumlah Bank Penyalur Gaji pada suatu satker paling banyak 3 (tiga)
- Dalam hal lebih dari satu Bank Penyalur Gaji, maka didalamnya harus terdapat Bank Umum Syariah, tanpa memperhatikan jumlah komposisi
Demikian disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-601 :