Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Di tempat
Sehubungan dengan peningkatan kesalahan perekaman BAST dalam transaksi BMN, Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan telah menerbitkan Juknis Reklasifikasi Metode Pembayaran BAST dan Reklasifikasi BAST Transaksi BMN dengan penjelasan singkat sebagai berikut:
- Petunjuk teknis ini berisikan Langkah-langkah dalam melakukan perubahan cara pembayaran pada BAST (Non Kontraktual) yang telah direkam pada SAKTI dan perubahan pendetilan barang atas BAST yang menghasilkan Aset/Persediaan yang sudah tidak bisa diubah secara mandiri melalui menu Pencatatan Barang/Jasa/BAST karena terkena validasi pendetilan barang atau telah dilakukan transaksi lanjutan d. SP2D.
- Perekaman Reklasifikasi Metode Pembayaran BAST dan Transaksi BMN dilakukan pada modul komitmen oleh user operator yang memiliki kewenangan
- Sebelum melakukan proses reklasifikasi, terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan, antara lain:
- Kriteria Dokumen yang dapat dilakukan proses reklasifikasi
- Parameter data yang dapat dilakukan perubahan
- Nomor dokumen baru hasil perubahan/reklasifikasi
- Validasi proses reklasifikasi
- Kriteria penggunaan menu Reklasifikasi Metode Pembayaran BAST sebagai berikut:
Fungsi |
Perubahan metode/kategori pembayaran BAST |
|
Jenis BAST |
BAST/Penerimaan Barang Jasa Non Kontraktual |
|
Status Pendetilan |
Sudah Pendetilan Aset/Persediaan |
|
Status Pembayaran |
Belum SPP / Belum dibuat SPby |
|
Matriks Variasi perubahan metode pembayaran: |
||
SEMULA |
MENJADI |
PARAMETER YANG DAPAT DIUBAH |
BAST UP |
BAST TUP |
Supplier, Ref WP/WB, Unit Teknis, Uraian, Nama Penerima |
BAST UP |
BAST LS Non Kontraktual |
Supplier, Uraian, Nomor Dokumen |
BAST TUP |
BAST UP |
Supplier, Ref WP/WB, Unit Teknis, Uraian, Nama Penerima |
BAST TUP |
BAST LS Non Kontraktual |
Supplier, Uraian, Nomor Dokumen |
BAST LS Non Kontraktual |
BAST UP |
Supplier, Ref WP/WB, Unit Teknis, Uraian, Nama Penerima |
BAST LS Non Kontraktual |
BAST TUP |
Supplier, Ref WP/WB, Unit Teknis, Uraian, Nama Penerima |
- Kriteria penggunaan menu Reklasifikasi Transaksi BMN sebagai berikut:
Fungsi |
Perubahan detil rincian barang pada BAST |
|
Jenis BAST |
1. Pencatatan BAST Non Kontraktual 2. Pencatatan Penerimaan Barang/Jasa UP Tunai 3. Pencatatan Penerimaan Barang/Jasa KKP 4. Pencatatan Penerimaan Barang/Jasa Valas |
|
Status Pendetilan |
Belum Pendetilan Aset/Persediaan |
|
Status Pembayaran |
Sudah SP2D |
|
Perubahan detil rincian barang yang dapat dilakukan: |
||
PERUBAHAN |
KETERANGAN |
|
Kode Barang |
Contoh : 1. Meja Rapat menjadi Kursi Besi 2. Gedung dan Bangunan Kantor Permanen menjadi Gedung dan Bangunan Dalam Pengerjaan (atau sebaliknya) 3. Meja Rapat menjadi Barang Persediaan (atau sebaliknya) |
|
Jumlah atau kuantitas barang |
(nilai total akhir tetap sama dengan sebelumnya) |
|
Nilai atau harga satuan barang |
(nilai total akhir tetap sama dengan sebelumnya) |
|
- Juknis lengkap Reklasifikasi Metode Pembayaran BAST dan Reklasifikasi BAST Transaksi BMN pada Aplikasi SAKTI dalam bentuk PDF
Silahkan download S-615 pada link di bawah ini :