Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Penyampaian Juknis Reklasifikasi Metode Pembayaran BAST dan Reklasifikasi BAST Transaksi BMN pada Aplikasi SAKTI (S-615)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi

Di tempat

Sehubungan dengan peningkatan kesalahan perekaman BAST dalam transaksi BMN, Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan telah menerbitkan Juknis Reklasifikasi Metode Pembayaran BAST dan Reklasifikasi BAST Transaksi BMN dengan penjelasan singkat sebagai berikut:

  1. Petunjuk teknis ini berisikan Langkah-langkah dalam melakukan perubahan cara pembayaran pada BAST (Non Kontraktual) yang telah direkam pada SAKTI dan perubahan pendetilan barang atas BAST yang menghasilkan Aset/Persediaan yang sudah tidak bisa diubah secara mandiri melalui menu Pencatatan Barang/Jasa/BAST karena terkena validasi pendetilan barang atau telah dilakukan transaksi lanjutan d. SP2D.
  2. Perekaman Reklasifikasi Metode Pembayaran BAST dan Transaksi BMN dilakukan pada modul komitmen oleh user operator yang memiliki kewenangan
  3. Sebelum melakukan proses reklasifikasi, terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan, antara lain:
    1. Kriteria Dokumen yang dapat dilakukan proses reklasifikasi
    2. Parameter data yang dapat dilakukan perubahan
    3. Nomor dokumen baru hasil perubahan/reklasifikasi
    4. Validasi proses reklasifikasi
  4. Kriteria penggunaan menu Reklasifikasi Metode Pembayaran BAST sebagai berikut:

Fungsi

Perubahan metode/kategori pembayaran BAST

Jenis BAST

BAST/Penerimaan Barang Jasa Non Kontraktual

Status Pendetilan

Sudah Pendetilan Aset/Persediaan

Status Pembayaran

Belum SPP / Belum dibuat SPby

Matriks Variasi perubahan metode pembayaran:

SEMULA

MENJADI

PARAMETER YANG DAPAT DIUBAH

BAST UP

BAST TUP

Supplier, Ref WP/WB, Unit Teknis, Uraian,

Nama Penerima

BAST UP

BAST LS Non

Kontraktual

Supplier, Uraian, Nomor Dokumen

BAST TUP

BAST UP

Supplier, Ref WP/WB, Unit Teknis, Uraian,

Nama Penerima

BAST TUP

BAST LS Non

Kontraktual

Supplier, Uraian, Nomor Dokumen

BAST LS Non

Kontraktual

BAST UP

Supplier, Ref WP/WB, Unit Teknis, Uraian,

Nama Penerima

BAST LS Non

Kontraktual

BAST TUP

Supplier, Ref WP/WB, Unit Teknis, Uraian,

Nama Penerima

  1. Kriteria penggunaan menu Reklasifikasi Transaksi BMN sebagai berikut:

Fungsi

Perubahan detil rincian barang pada BAST

 Jenis BAST

1.    Pencatatan BAST Non Kontraktual

2.    Pencatatan Penerimaan Barang/Jasa UP Tunai

3.    Pencatatan Penerimaan Barang/Jasa KKP

4.    Pencatatan Penerimaan Barang/Jasa Valas

Status Pendetilan

Belum Pendetilan Aset/Persediaan

Status Pembayaran

Sudah SP2D

Perubahan detil rincian barang yang dapat dilakukan:

PERUBAHAN

KETERANGAN

 Kode Barang

Contoh :

1.    Meja Rapat menjadi Kursi Besi

2.    Gedung dan Bangunan Kantor Permanen menjadi Gedung dan Bangunan Dalam Pengerjaan (atau sebaliknya)

3.    Meja Rapat menjadi Barang Persediaan (atau sebaliknya)

Jumlah atau kuantitas barang

(nilai total akhir tetap sama dengan sebelumnya)

Nilai atau harga satuan barang

(nilai total akhir tetap sama dengan sebelumnya)

      
  1. Juknis lengkap Reklasifikasi Metode Pembayaran BAST dan Reklasifikasi BAST Transaksi BMN pada Aplikasi SAKTI dalam bentuk PDF

 

 Silahkan download S-615 pada link di bawah ini :

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search